Pihak Bea Cukai menunjukkan barang bukti paket kiriman melalui Pos saat memberikan keterangan, Rabu (18/4). (BP/edi)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Tiga upaya penyelundupan narkoba digagalkan selama dua pekan di awal April ini. Pengagalan itu dilakukan Bea Cukai Ngurah Rai.

Penggagalan yang pertama dilakukan pada 2 April terhadap barang kiriman pos dengan nomor RG969080776BE asal Belgia. Barang tersebut ditujukan kepada AMS yang beralamatkan di Jl. Pertulaka Peguyangan Kangin Denpasar Utara. Saat ini AMS masih terus diselidiki keberadaanya oleh petugas.

Menurut Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, Husni Syaiful, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa paket tersebut berisikan 1 (satu) buah kemasan berwarna silver berisi padatan kristal berwarna cokelat dengan berat 107,21 gram brutto. “Setelah dilakukan pengujian di laboratorium menunjukkan paket tersebut merupakan sediaan Narkotika jenis Pentylone dan 4-Choloromethcathinone,” katanya.

Baca juga:  Kumulatif Pasien COVID-19 Bali Hampir Capai 8.000 Orang, Ini Kontributor Terbanyak Kasus Harian

Saat ini barang bukti dan pengembangan kasus terhadap barang kiriman AMS diserahterimakan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali. Nilai edar berjumlah USD 1.929,78 atau setara dengan Rp 26.569.211.

Penggagalan kedua dilakukan pada 7 April 2018 terhadap paket dengan tujuan pengiriman The Menjangan West Bali National Park di Jl. Raya Gilimanuk, Singaraja. Namun, barang kiriman pos tersebut tidak disertai nomor kiriman pos dan nama pengirimnya.

Baca juga:  Bali Belum Bebas Rabies

Paket tersebut berisi 1 (satu) buah plastik klip bening berisi bubuk berwarna putih dengan berat 1,04 gram brutto dimasukkan ke dalam 2 (dua) buah kemasan plastik hitam. Selain itu, 1 (satu) buah kemasan plastik klip berwarna hitam berisi bubuk berwarna putih dengan berat 4,71 gram brutto Narkotika jenis Kokain.

Paket yang ditujukan kepada penerima inisial J sampai saat ini belum diketahui keberadaanya. Nilai edar berjumlah Rp 14.375.000.

Pencegahan terakhir terjadi pada 12 April 2018 terhadap barang kiriman dengan nomor RT387203002HK yang ditujukan untuk penerima berinisial IGRA. Hasil dari pemeriksaan, petugas menemukan 1 (satu) buah plastik klip bening berisi bubuk berwarna putih dengan berat 457 gram brutto. Bubuk putih tersebut diketahui merupakan FUB-AMB/AMB FUBINACA.

Baca juga:  Jembatan Timbang Pelabuhan Gilimanuk Diujicobakan

IGRA yang beralamatkan di Jl. Karang Tenget, Lingkungan Banjar Pesalakan, Badung, berhasil diamankan saat mengambil paket tersebut di kantor Pos. Kemudian IGRA dimintai keterangan yang berlanjut pada penggeledahan tempat tinggal.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari IGRA, barang tersebut dipesan untuk membuat tembakau Gorilla. Nilai edar berjumlah USD 9094,3 atau Rp 125.155.757. Saat ini yang bersangkutan dan barang bukti diserahterimakan ke POLDA Bali. (Yudi Karnaedi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *