Sejumlah warga di Melaya Tengah Kelod melakukan pertemuan dengan Dinas PUPRPKP Jembrana terkait pembangunan pengolahan tinja, Senin (16/12). (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Warga Banjar Melaya Tengah Kelod, desa Melaya tetap menolak pembangunan tempat pengolahan tinja yang nyaris selesai dibangun. Warga menegaskan hal tersebut saat pertemuan di balai banjar yang dihadiri pihak pemerintah desa dan Dinas PUPRPKP Jembrana, Senin (16/12) siang.

Dalam pertemuan tersebut, warga kembali menegaskan penolakan dan meminta tempat dipindahkan. Meskipun saat ini pengerjaan sudah dilakukan hampir separuh bangunan.

Baca juga:  Masih Didalami, Asal Puluhan Penyu yang Diamankan di Melaya

Nyoman Sukarta warga setempat menegaskan apapun kegiatan atau program yang jelek tetap akan menolak dan apapun program bagus akan diterima.

Warga lain, Syamsuri mengatakan program pemerintah warga setuju, namun yang menjadi masalah adalah tempat. “Itu di tengah permukiman. Kenapa tidak di lahan lain banyak, tanah di Jembrana luas. Hutan itu bisa itu digunakan kontrak hingga hektaran,” katanya.

Warga hanya mengharapkan dapat memperkecil atau meminimalisir dampak terutama kesehatan. Menurutnya lahan pemerintah itu, sudah salah dari awal dijadikan TPA.

Baca juga:  Hujan Disertai Angin Kencang Landa Gerokgak, Sejumlah Rumah Warga Rusak

Sehingga di setiap pembahasan tanah tersebut selalu muncul resistensi dari warga. Akan lebih baik lahan tersebut digunakan untuk TK, lapangan umum atau tempat pembibitan.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPRPKP Jembrana, I Wayan Sudiarta seusai pertemuan mengatakan dengan penolakan warga ini, dipastikan pembangunan dihentikan. Sedangkan pengerjaan akan dibayarkan sesuai tahapan yang dikerjakan selesai. “Tentunya dengan alasan ini nanti akan kita ajukan dihentikan, karena memang masyarakat menolak,” ujarnya.

Baca juga:  Dari Puluhan Ekor Penyu Hijau yang Diamankan, 4 Perlu Pemulihan

Ditanya apakah ada upaya lain untuk membangun pengolahan limbah tinja ini? Menurutnya belum bisa dilakukan, karena terkendala Tata Ruang. Sehingga kalau dipindahkan menurutnya juga harus melakukan revisi RTRW. Sedangkan di TPA Peh menurutnya sudah overload dan tidak bisa ditambahkan lagi. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN