Plt. Deputi Koordinator Bidang Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surta Mataram (kanan) memberikan dokumen pemindahan kepada warga negara Filipina terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso (kiri) saat prosesi serah terima narapidana di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, Selasa (17/12/2024). Terpidana Mary Jane menjalani pemindahan ke negara asalnya di Filipina atas dasar kebijakan diskresi Presiden Prabowo Subianto. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso mengaku dirinya akan merayakan Natal bersama keluarganya setelah sampai dan tinggal di negara asalnya yakni Filipina. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Tangerang, Selasa malam (17/12).

Dikutip dari Kantor Berita Antara, ia mengaku bahwa perasaan yang dialaminya saat ini sangat bahagia, sebab dirinya bisa dipulangkan ke Filipina dan dapat bertemu anak serta keluarganya. “Aku harus pulang, karena saya punya keluarga dan anak di sana yang menunggu,” ujarnya.

Baca juga:  Penanganan Kasus Penutupan Kantor Terkesan Lambat, LABHI Bali Surati Kapolri hingga Menkopolhukam

Dalam kesempatan itu, Mary Jane menyampaikan terima kasih kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra karena telah menyetujui pemulangan dirinya ke Filipina.

“Kepada Presiden Filipina Ferdinand ‘Bongbong’ Romualdez Marcos Jr juga saya mengucapkan terima kasih banyak,” kata dia.

Mary Jane telah mengikuti prosesi serah terima narapidana yang dilakukan Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan I Nyoman Gede Surya Mataram kepada perwakilan Kedutaan Besar Filipina pada pukul 21.00 WIB.

Baca juga:  Jelang Tahun Baru, PLN Pastikan Kelistrikan Aman

Setelah itu, ia dipulangkan ke negara asalnya yakni Filipina dengan menggunakan pesawat Cebu Pasific Airlines 5J760 pada pukul 00.05 WIB, Rabu (18/12) dini hari.

Sebelumnya, Pemerintah Filipina dan Indonesia telah menyepakati pemindahan Mary Jane melalui penandatanganan pengaturan praktis (practical agreement). Pemerintah Filipina menyepakati seluruh syarat yang diajukan Indonesia untuk pemindahan Mary Jane ke kampung halaman.

Menko Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul Vasquez meneken pengaturan praktis terkait pemindahan Mary Jane di Jakarta, Jumat, 6 Desember 2024.

Baca juga:  Urus Adik di RS, Tas Berisi Uang Jutaan Rupiah Raib

Mary Jane Veloso merupakan terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010. Mary Jane divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman pada Oktober 2010. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *