Tersangka kasus dugaan korupsi LPD Mendoyo Dangin Tukad saat release Polres Jembrana belum lama ini. (BP/Dokumen)

NEGARA, BALIPOST.com – Kasus korupsi di Jembrana selama 3 tahun terakhir, didominasi dari LPD (Lembaga Perkreditan Desa). Tercatat hingga akhir tahun 2024, sudah 5 LPD yang mengalami persoalan oknum pengurus LPD hingga terlibat korupsi dan berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

Teranyar, LPD Mendoyo Dangin Tukad, Tipidkor Satreskrim Polres Jembrana menjerat mantan Ketua LPD, IKS (47) dengan perkiraan kerugian hingga Rp 2,1 miliar dari 2019 hingga 2021. Maraknya kasus korupsi oknum pengelola di lembaga keuangan desa ini menjadi perhatian terlebih hampir berurutan. Baik yang ditangani di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana maupun di Polres Jembrana.

Baca juga:  Beralasan Nengok Keluarga hingga Tak Bawa Sertifikat Vaksinasi, Ratusan Kendaraan Diputar Balik

Ketua Badan Kerjasama (BKS) LPD Jembrana, Kadek Arnaya, Rabu (18/12) mengatakan dari total 64 LPD yang ada di Jembrana, sudah ada 5 LPD yang terjerat korupsi akibat perilaku oknum pengurus. Di antaranya LPD Tuwed, LPD Tamansari, LPD Baluk, LPD Yehembang Kauh dan teranyar LPD Mendoyo Dangin Tukad.

Bahkan kasus yang terakhir ini, tersangka juga ikut di BKS LPD Jembrana, namun sudah diberhentikan sejak kasus ini mencuat. Diakui sejatinya secara internal di desa adat setempat maupun tingkat Kabupaten sudah dilakukan upaya penyelesaian termasuk audit.

Baca juga:  Satroni Kos-kosan, Maling Sasar Penghuni Tidur

Ada kesepakatan di paruman upaya pertanggungjawaban dari oknum. Namun sebagian besar oknum-oknum pengurus yang terjerat itu tersebut tidak bisa mempertanggungjawabkan.

Pengawasan dilakukan setiap bulan dan tahunan baik dari Desa maupun dari LP LPD. Namun rerata disebabkan dari penyalahgunaan kewenangan dari oknum pengurus dengan membuat kredit fiktif, tidak menyetorkan deposito dan modus-modus lainnya yang merugikan lembaga.

“Kalau pengurus mengikuti aturan sesuai prosedur yang ditentukan, kami yakin tidak sampai seperti ini. Tetapi sebagian besar menyalahgunakan, ini lebih ke moralitas dan integritas,” ujarnya.

Seluruh LPD yang terjerat kasus itu, kini masih tetap beroperasi dan dengan harapan hal tersebut tidak terulang. Sehingga penguatan moralitas pengurus harus diperkuat.

Baca juga:  Kasus E-KTP, Bamsoet Tak Penuhi Panggilan KPK

BKS LPD bersama LP LPD juga setiap tahunnya selain melakukan pengawasan juga pembinaan terkait SDM pengurus. Namun kembali lagi ke perilaku dan moralitas pengurus LPD yang diberikan mandat untuk melaksanakan tugas sebagai pelayan masyarakat.

BKS LPD juga sangat menyayangkan dengan rentetan kasus LPD di Jembrana. Meskipun selalu mengingatkan agar hal ini tidak terulang kembali. Kuncinya, agar pengurus menjaga kredibilitas lembaga sesuai dengan aturan atau perarem lembaga keuangan desa tersebut. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN