AMLAPURA, BALIPOST.cm – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karangasem berkoordinasi ke Pemerintah Provinsi Bali. Koordinasi itu dilakukan untuk mencarikan solusi terkait penertiban galian C di kabupaten yang mendapatkan julukan Bumi Lahar itu.
Kepala BPKAD Karangasem, I Wayan Ardika mengungkapkan, koordinasi ke Pemprov Bali ini dilakukan sesuai dengan petunjuk yang didapat setelah berkoordinasi dengan KPK secara informal karena kewenangan perizinan MBLB berada di Provinsi.
“Ya, ini saya di Provinsi untuk koordinasi, kita minta agar persoalan izin ini bisa ditata dengan baik, kalo ada yang belum lengkap masalah perizinannya agar bisa dibantu prosesnya,” ujar Ardika, Kamis (19/12) .
Ardika mengatakan, pihaknya tidak tahu secara pasti terkait penutupan galian c tak berizin masih berlangsung atau tidak. Yang jelas, hingga saat ini jumlah truk mengangkut material mulai naik dari 900 unit menjadi 1.20- an per hari. “Kalau dilihat jumlah itu masih di bawah normal yang bisa mencapai 1.500-an truk sehari,” katanya.
Dia menjelaskan, pemungutan pajak yang dilakukan adalah yang sudah memiliki NPWD dan IUP, karena ada penertiban ini, usaha yang baru memiliki NPWD juga ikut tidak beroperasi. (Eka Parananda/balipost)