Ilustrasi. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Seorang oknum guru yang berstatus PPPK di Kabupaten Buleleng dipecat lantaran melakukan aksi tidak senonoh terhadap siswanya sendiri. Oknum guru SMP ini diduga menyetubuhi siswi di tempatnya mengajar hingga hamil.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng, Made Astika dikonfirmasi Kamis (19/12) membenarkan hal itu. Pemerintah telah mengambil keputusan untuk memberhentikan oknum guru tersebut lantaran tidak sesuai dengan etika profesi.

Baca juga:  Satpol PP Tertibkan Sejumlah Pedagang, Tiga Orang Diberikan SP

Astika juga menyebut, aksi yang dilakukan oleh oknum itu juga disertai ancaman pada muridnya. Sehingga murid dengan terpaksa memenuhi hasrat bejat guru itu. “Oknum itu juga melakukan ancaman. Bahkan dia juga mencintai murid secara berlebihan, lebih dari satu siswa yang dicintai,” ungkap Astika.

Berdasarkan informasi dari kepala sekolah, lanjut Astika, kasus ini belum ada setahun. Pascamencuat, kepala sekolah maupun Disdikpora sudah melakukan pembinaan pada oknum guru bersangkutan.

Baca juga:  Korupsi LPD Ped, Kejari Eksekusi Uang Pengganti Rp 1,6 Miliar

“Kita telah laksanakan pembinaan dan kita lanjutkan ke sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek), hingga akhirnya diputuskan memang benar yang bersangkutan melakukan pelanggaran etik. Sehingga yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat,” jelasnya.

Oknum guru berusia 30 tahun itu diberhentikan secara tidak hormat sejak 1 Desember 2024.

Disinggung upaya antisipasi agar hal serupa tidak terjadi kembali, Astika mengatakan sejatinya Disdikpora sudah kerap melakukan sosialisasi pencegahan dan penanganan terhadap kekerasan seksual. “Sosialisasi sudah kerap kami laksanakan. Namun ini kan oknum. Jadi jangan digeneralisasi seluruh ASN demikian,” tandasnya.

Baca juga:  Pemudik Idul Adha Berdatangan, Razia Digelar di Gilimanuk

Terpisah, Pj Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana menyayangkan perbuatan oleh oknum guru itu. Ia menyebut, pemecatan yang dilakukan sudah sesuai dan berdasarkan keputusan yang berlaku. “Keputusan ini sudah berdasarkan aturan yang berlaku, dan diatur berdasarkan standar dan norma,” singkatnya. (Nyoman Yudha/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *