DENPASAR, BALIPOST.com – Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Tabanan, I Made Santiawan dkk., Kamis (19/12) membacakan tuntutan perkara dugaan korupsi Badan Kerjasama Kecamatan (BKK) Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Swadana Harta Lestari Kediri, Tabanan di Pengadilan Tipikor Denpasar.
JPU di depan majelis hakim yang diketuai Gede Putra Astawa, menuntut lima terdakwa dengan hukuman berbeda sesuai dengan peran mereka masing-masing.
Terdakwa I, I Ketut Suwena selaku Sekretaris BKK DAPM Swadana Harta Lestari (2016-2021) bersama terdakwa II Ir. Anak Agung Ngurah Anom Widhiadnya dan Terdakwa III I Nyoman Poli dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun dan 10 bulan.
Sedangkan terdakwa IV Ni Sayu Putu Sri Indrani dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan.
Tuntutan yang paling tinggi adalah terdakwa V, Ni Wayan Sri Candra Yasa Alias Ni Wayan Sri Candri Yasa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan.
Masih dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, terdakwa juga dibebankan membayar pidana denda masing masing sebesar Rp. 100.000.000., subsider tiga bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa IV yakni Ni Sayu Putu Sri Indrani dengan membayar Uang Pengganti sebesar Rp 138.300.000,- dan terdakwa V Ni Wayan Sri Candra Yasa Alias Ni Wayan Sri Candri Yasa membayar uang pengganti sebesar Rp 118.800.000.
Sedangkan terdakwa I Ketut Suwena, Anak Agung Ngurah Anom Widhiadnya dan Terdakwa I Nyoman Poli tidak dibebankan membayar uang pengganti. Dan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam tenggang waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan tersebut berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut.
Jika terdakwa IV dan terdakwa V tidak memiliki harta benda yang cukup maka terhadap terdakwa IV Ni Sayu Putu Sri Indrani dipidana dengan pidana penjara selama 10 bulan dan terhadap terdakwa V Ni Wayan Sri Candra Yasa Alias Ni Wayan Sri Candri Yasa dipidana dengan pidana penjara selama enam bulan.
Atas tuntutan itu, salah satu tim kuasa hukum terdakwa, yakni Aji Silaban dkk., bakalan mengajukan pledoi tahun depan yakni 7 Januari 2025.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU disebut, perbuatan para terdakwa disebut ikut menimbulkan Kerugian keuangan negara sebesar Rp 5.580.259.000. Jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Gede Putra Astawa kala dakwaan menjelaskan peristiwa itu terjadi antara Januari 2017 sampai Desember 2020.
Para terdakwa dinilai melakukan suatu perbuatan berlanjut yaitu secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan Keuangan Negara atau perekonomian Negara.
Mereka diduga terlibat dalam menyetujui kegiatan DAPM yang seolah-olah menguntungkan, namun belakangan justru diketahui rugi. (Miasa/balipost)