Kepala BBPOM di Denpasar, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni (tengah) memberikan keterangan di BBPOM di Denpasar, Jumat (20/12). (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar temukan 18,92 persen sarana distribusi yang tidak memenuhi ketentuan dalam intensifikasi pengawasan pangan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Persentase ini dari 37 sampel sarana distribusi produk pangan di seluruh kabupaten/kota wilayah kerja BBPOM di Denpasar.

Intensifikasi pengawasan pangan ini dilaksanakan mulai 28 November 2024 hingga 1 Januari 2025.

Kepala BBPOM di Denpasar, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni menuturkan intensifikasi pengawasan pangan menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru dilakukan secara rutin. Ini merupakan upaya perlindungan kesehatan masyarakat dari produk yang tidak memenuhi syarat.

“Pengawasan difokuskan terhadap produk pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE), kadaluarsa dan rusak. Seperti kemasan penyok, kaleng berkarat, dan lainnya,” terang Aryapatni di BBPOM di Denpasar, Jumat (20/12).

Baca juga:  Puluhan Sampel Takjil di Desa Dauh Peken Diuji

Pengawasan dilakukan di sarana peredaran pangan, seperti importir/distributor, hipermarket, pasar tradisional, para pembuat dan atau penjual parsel. Dari 28 November hingga 18 Desember 2024, telah dilakukan pengawasan terhadap 37 sarana distribusi. Hasilnya, 30 sarana atau 81,08 persen memenuhi ketentuan, dan 7 sarana atau 18,92 persen tidak memenuhi ketentuan.

Dibandingkan tahun sebelumnya, temuan pengawasan kali ini terdapat penurunan sarana yang tidak memenuhi ketentuan dari 23,7 persen menjadi 18,9 persen. Untuk temuan produk TIE juga terjadi penurunan dari 72,3 persen menjadi 67,6 persen. Sedangkan untuk jumlah produk kadaluarsa terjadi peningkatan dari 20,3 persen menjadi 32,4 persen.

Baca juga:  Korban Tsunami Akan Dikubur di Palu, Keluarga Pasrah

Kepala BBPOM di Bali menghimbau, agar masyarakat bijak dan cerdas mengkonsumsi makanan, khususnya terhadap pangan olahan. Diingatkan untuk selalu cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kadaluarsa (KLIK). Yakinkan kemasan dalam kondisi utuh, tidak bocor, tidak penyok. Kemudian label atau informasi produk dari produsen pada konsumen wajib dibaca.

“Jadi jangan lihat harganya doang, tapi lihatlah informasi apa yang penting yang harus kita ketahui, cara penyimpanan dan lain-lain. Jadi bacalah labelnya dengan teliti, seksama,” papar Kepala BBPOM di Denpasar.

Kemudian, terkait izin edar, dijelaskan masyarakat dapat meyakinkan produk yang dibelinya memiliki izin edar. Untuk pangan, izin edarnya ada dua macam, yakni Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan pangan yang memiliki resiko tinggi dengan kode MD.

Baca juga:  Jelang Galungan, BBPOM Sidak ke Pasar Badung dan Kumbasari

Untuk memeriksa izin edar tersebut, BBPOM juga telah menyiapkan aplikasi BPOM Mobile. “Dengan BPOM Mobile, masyarakat bisa ngecek sendiri. Ini izin edarnya fiktif, palsu, atau benar,” jelasnya.

Sedangkan untuk kedaluwarsa, ini merupakan hal yang sangat penting diperhatikan. Karena di tengah-tengah peningkatan peredaran pangan olahan, tentunya ada juga oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Memanfaatkan ini sebagai peluang menjual produk yang sudah kedaluwarsa. (Eka Adhiyasa/balipost)

BAGIKAN