Petugas membawa tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus peredaran narkotika di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (22/12/2024). Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap DPO Red Notice interpol kasus peredaran narkoba Roman Nazarenko di Bangkok, Thailand yang berperan sebagai pengendali laboratorium hasis dan ladang ganja hidroponik di Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali. (BP/Antara)

TANGERANG, BALIPOST.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang pria berinisial RN warga negara asing (WNA) sebagai terduga pengendali praktik clandestine lab yang berbasis di Kabupaten Badung, Bali.

Terduga pelaku RN yang merupakan warga negara Ukraina, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak bulan Mei 2024. Ia berhasil ditangkap di Bandara U-Tapao Rayong oleh Kepolisian negara Thailand pada saat hendak terbang ke Dubai pada Kamis (19/12).

Dalam pemulangan terduga pelaku pengendali kasus laboratorium narkotika rahasia ini, setelah menjalani perjalanan dari Bangkok, Thailand dengan ketibaan melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten pada pukul 18.30 WIB.

Baca juga:  Manfaatkan Tren di Kalangan Muda, Narkoba Cair Diedarkan dengan Cartridge Vape

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa dikutip dari Kantor Berita Antara, Minggu (22/12) menyampaikan kronologi penangkapan RN ini. Pria berkebangsaan Ukraina ini diketahui sudah berada di Bangkok selama tiga setengah bulan.

“Mendapatkan informasi itu, Atase Polri KBRI Bangkok langsung melaksanakan koordinasi secara intensif terhadap seluruh stakeholder agar pelaku dapat segera dipulangkan ke Indonesia,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, setelah selesai dilakukan penyerahan dari pihak penegak keamanan negara Thailand, Polri langsung melakukan pemulangan ke Indonesia untuk dilakukan proses hukum sesuai Undang-undang yang berlaku.

Baca juga:  Zonasi Risiko COVID-19 Bali Membaik!

“RN akhirnya berhasil dijemput dan langsung serahkan oleh Imigrasi Bangkok kepada Polri,” ujarnya.

Dia mengatakan, jika RN pengendali clandestine lab ini merupakan dalang utama dalam kasus tindak pidana narkotika tersebut. Mukti mengatakan RN memiliki peran strategis dari seluruh rangkaian pembuatan laboratorium narkoba rahasia di sebuah vila di kawasan Tibubeneng, Kabupaten Badung, Bali.

“Pelaku ini pemilik barang, yang membuat basement di vila dan sebagai pemodal serta pengendali para kurir yang sebelumnya kami amankan,” ucapnya.

Sebagai mendukung proses pengungkapan kasus clandestine lab ini, Bareskrim Polri akan melakukan penanganan dan penyelidikan lebih lanjut kepada pelaku RN.

Baca juga:  Dua Jaringan TPPO ke Timteng Berhasil Diungkap, Salah Satu Tersangka Ditangkap di Bali

“Sekarang kami akan bawa ke Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.

Sebelumnya, pada Mei 2024 lalu, Dittipid Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengamankan tiga orang warga negara asing (WNA) yang terlibat pengendalian sebuah laboratorium narkoba rahasia (clandestine lab) di sebuah vila di kawasan Tibubeneng, Kabupaten Badung, Bali.

Ketiga WNA tersebut menjadikan vila yang mereka sewa selama 24 tahun 8 bulan menjadi lokasi clandestine laboratorium hidroponik ganja danmephedrone jaringan hydra Indonesia. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *