WN Rusia berinisial EK ditahan di BNNP Bali karena jadi pengedar narkoba. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pria asal Rusia berinisial EK (33) ditangkap oleh Tim Pemberantasan BNNP Bali di minimarket, Jalan Raya Uluwatu, Jimbaran, Kuta Selatan (Kutsel), Senin (16/12). Pelaku sudah setahun jadi pengedar narkoba di Bali dan barang terlarang tersebut dikirim dari Thailand.

Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat, S.I.K., M.H., didampingi Kabid Pemberantasan dan Intelijen, Kombes Pol. Made Sinar Subawa, Senin (23/12) menyampaikan hasil penyelidikan dan informasi masyarakat dilakukan penangkapan terhadap pelaku di depan minimarket, Jalan Raya Uluwatu, Jimbaran, pukul 16.00 WITA. Saat itu pelaku menerima kiriman paket dan setelah digeledah isinya 21 paket hasish seberat 223,15 gram.

Baca juga:  Ditabrak Truk Tangki, Pick-Up Terguling ke Jurang

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan ke tempat tinggal pelaku di Jalan Raya Uluwatu, Kutsel. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 24 buah plastik klip yang berisi narkotika jenis hasish berat 62,98 gram netto, 10 paket ganja, lima buah plastik klip berisi tanaman atau jamur kering mengandung narkotika jenis psilosin dan 36 buah plastik klip berisi kristal bewarna putih kecoklatan mengandung narkotika jenis mefedron.

“Di TKP kami juga menemukan satu buah plastik klip berisi shabu-shabu, satu buah plastik klip berisi serbuk berwarna putih mengandung narkotika jenis kokain dan. dua buah plastik klip berisi narkotika jenis MDMA,” ujar Kombes Sinar.

Baca juga:  Kabur Saat Proses Pemindahan, WN Rusia Buronan Interpol dan Teman Wanitanya Masuk DPO

Petugas juga menemukan tiga buah timbangan digital, dua bendel plastik klip kosong, satu buah lakban biru dan satu buah lakban putih. “Tersangka EK (Evgenii Karamyshev) berperan sebagai pemecah barang,” tegasnya.

Dalam aksinya, pelaku mendapat upah atau imbalan berupa uang tunai yang diambil di lokasi yang biasanya telah dikirimkan kepadanya melalui pesan telegram. Selain itu juga mendapatkan upah berupa crypto currency (bitcoin dan USDT). Setelah melakukan penyitaan dan penangkapan, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Bali guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca juga:  Tangkap Buronan Interpol, Puluhan Personil Imigrasi Awasi Akses Keluar Bali

Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 113 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 atau Pasal 111 Ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. “Kejahatan narkotika merupakan kejahatan luar biasa atau ekstra ordinary crime) sehingga pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika harus dilakukan secara berkesinambungan,” tutup Brigjen Rudy. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *