MANGUPURA, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pariwisata Kabupaten Badung kembali melakukan penertiban terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat aktivitas mengemis dan mengelandang (gepeng) di kawasan Petitenget, Kerobokan Kelod, Kuta Utara.
Pria berusia 29 tahun asal Amerika Serikat tersebut diamankan pada Senin (23/12) sekitar pukul 09.15 Wita dan diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk proses lebih lanjut, termasuk pendeportasian.
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Badung, I Made Astika Jaya, seizin Kasatpol PP Badung, IGAK Surya Negara mengungkapkan bahwa pria tersebut dilaporkan oleh karyawan sebuah usaha di sekitar simpang Leo Petitenget. WNA tersebut diketahui sering mengemis, menggelandang, dan bahkan tidur di depan lokasi usaha tersebut, sehingga dianggap mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum.
“Yang bersangkutan mengemis di sekitar simpang Leo dan juga menginap di depan usaha tersebut, menyebabkan ketidaknyamanan bagi masyarakat,” ujarnya.
Petugas Satpol PP berhasil mengamankan pria tersebut beserta barang bawaannya, yaitu sebuah tas travel, ponsel, dan beberapa pakaian. Selama proses penangkapan, WNA ini tidak memberikan perlawanan dan bersikap kooperatif.
“Saat dimintai keterangan, ia tampak depresi tetapi masih bisa diajak komunikasi. Ia mengaku bahwa kartu ATM miliknya terblokir, sehingga ia kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Meskipun begitu, WNA ini tidak memberikan informasi jelas mengenai tempat tinggalnya selama berada di Bali. Berdasarkan keterangan warga setempat, ia sudah menginap di lokasi tersebut selama empat hari sebelum akhirnya diamankan oleh petugas. Dugaan sementara, ia mengalami kehabisan bekal dan mulai mengemis untuk bertahan hidup.
Proses penanganan pria tersebut sempat mengalami hambatan karena ia kabur saat petugas mendatangi lokasi pada Sabtu (28/12).
Namun, berkat koordinasi yang baik dengan karyawan usaha setempat, Satpol PP berhasil menangkapnya pada Senin pagi. “Kami tetap melakukan pemantauan di lokasi hingga akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan hari ini,” ujarnya.
WNA tersebut kini telah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk proses lanjutan, termasuk pemeriksaan mendalam terkait legalitas keberadaannya di Indonesia dan kemungkinan pendeportasian. Pihaknya,akan terus memperketat pengawasan terhadap WNA yang melanggar ketertiban umum di wilayahnya.
“Kami berkomitmen menjaga kenyamanan dan ketertiban di Kabupaten Badung, terutama di kawasan wisata. Hal seperti ini akan kami tindak tegas untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat dan wisatawan,” pungkasnya. (Parwata/Balipost)