Ilustrasi - Pekerja memikul karung berisi beras di Gudang Bulog Baru Salahuddin Ternate, Maluku Utara. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Beras khusus yang diproduksi di dalam negeri tidak dikenai PPN 12 persen. Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan.

“Oleh karena itu Presiden RI jelas keberpihakannya kepada masyarakat bawah dan menengah, maka yang hanya akan dikenakan PPN 12 persen itu hanya untuk barang-barang yang mewah saja termasuk soal beras yang ramai. Jadi beras premium dan medium tidak kena PPN 12 persen,” ujar Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (23/12).

Baca juga:  Didalami, Temuan Babi Asal Batam di Singapura Terjangkit ASF

Dirinya juga menegaskan bahwa beras khusus yang dikenai PPN 12 persen adalah beras khusus yang tidak diproduksi di dalam negeri (impor), contohnya beras yang diimpor dari Jepang seperti beras shirataki.

“Pendek kata yang pangan tidak ada yang kena PPN 12 persen dan untuk yang (diproduksi) di dalam negeri itu tidak ada yang kena kecuali ada beras khusus yang tidak diproduksi di dalam negeri seperti beras Jepang,” kata Zulkifli.

Baca juga:  Bank Dunia Perkirakan Ekonomi Indonesia Akan Tumbuh

Dalam kesempatan sama, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi juga menegaskan bahwa beras premium tidak kena PPN 12 persen.

Kemudian beras khusus yang diproduksi di dalam negeri juga tidak terkena PPN 12 persen, karena pemerintah sedang mendorong produksi pangan dalam negeri. “Jadi beras khusus yang diimpor kena PPN 12 persen,” kata Arief Prasetyo Adi.

Sebagai informasi, Pemerintah akan menanggung kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1 persen untuk tiga komoditas saat PPN 12 persen diimplementasikan pada 1 Januari 2025.

Baca juga:  Diskop Bali Dorong Pertumbuhan Koperasi Sektor Riil

Ketiga komoditas itu yakni tepung terigu, gula untuk industri, dan minyak goreng rakyat atau MinyaKita.

Ketiga komoditas itu dinilai sangat diperlukan oleh masyarakat umum, sehingga Pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas kenaikan tarif PPN yang bakal berlaku.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan keputusan itu merupakan komitmen Pemerintah dalam menyiapkan instrumen fiskal yang berpihak kepada masyarakat. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *