DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah melakukan sidang dengan agenda pemeriksaan setempat awal pekan ini, kasus dugaan korupsi pembuatan kapal ikan Inkamina 30 GT dengan terdakwa Sudarsoyo, Kamis (19/4) memasuki agenda tuntutan. JPU Junaedi Tandi dkk., di hadapan majelis hakim pimpinan Estar Otavi, menuntut terdakwa Sudarsoyo yang merupakan konsultan pengawas dan kontruksi pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa dari Kejati Bali itu mengatakan terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primer, yakni pasal 2 UU Tipikor. Sehingga terdakwa dibebaskan dari dakwaan primer.
Namun terdakwa yang dikontrak Rp 200 juta sebagai konsultan pengawas itu dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan subsider. Yakni bersalah secara bersama-sama dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara.
Jaksa dalam beberapa pertimbangannya menguraikan terdakwa yang ditunjuk sebagai konsultan pengawas sekaligus konsultan manajemen kontruksi oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, membuat gambar dan desain kapal sesuai spesifikasi teknis yang harga 1 kapal mencapai Rp 1,4 miliar. Namun dalam perjalanannya, sebagaimana keterangan saksi, terdakwa melaksanakan tugas tidak sesuai dengan kontruksi dan spek dalam perencanaan.
Atas perbuatanya, nelayan atau penerima bantuan tidak mau menerima kapal karena tidak sesuai dengan speks. Akibatnya negara dirugikan miliaran rupiah. (Miasa/balipost)