DENPASAR, BALIPOST.com – Pembayaran klaim jaminan ketenagakerjaan selama setahun mencapai hampir Rp1 triliun atau tepatnya Rp962 miliar. Pembayaran klaim bagi penerima upah atau pekerja formal di wilayah kerja Cabang Bali, Denpasar ini digunakan untuk lebih 76.188 kasus.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar Cep Nandi Yunandar di Denpasar merinci pembayaran klaim sebesar Rp962 miliar lebih itu meliputi pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp781 miliar lebih untuk 48.692 kasus dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp102 miliar lebih untuk 3.051kasus.
Selain itu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp67 miliar lebih untuk 8.233 kasus dan Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp22 miliar lebih untuk 15.542 kasus serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Rp1.1 miliar lebih untuk 670 kasus.
“Untuk sektor formal atau yang biasa disebut sektor penerima upah (PU), ia memiliki lima program yang dapat didaftarkan oleh perusahaan,” ujarnya.
Ia mengatakan program yang sifatnya tabungan meliputi Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP), sedangkan yang sifatnya perlindungan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Selain itu, ada tambahan program yakni BPJamsostek berkolaborasi dengan Kementerian Tenaga Kerja berupa Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Lima program tersebut memiliki manfaat yang luar biasa, salah satunya yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja. Bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, biaya pengobatan atau perawatan akan ditanggung sepenuhnya tanpa ada batasan biaya sesuai dengan kebutuhan medis,” ucapnya.
Pembiayaan pengobatan atau perawatan ini ditanggung hingga peserta dinyatakan sembuh atau telah selesai berdasarkan rekomendasi dokter.
Apabila meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, katanya, ahli waris peserta akan mendapatkan santunan sebesar 48 kali gaji yang dilaporkan, ditambah beasiswa kepada dua anak peserta dengan nominal maksimal Rp174 juta.
Pada 2025, pihaknya akan terus mendorong kepesertaan di sektor formal, yakni badan usaha yang mempekerjakan karyawan untuk perusahaan. “Seluruh karyawan termasuk pemilik maupun komisaris di sebuah badan usaha agar terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan bertanggung jawab atas perlindungan bagi seluruh karyawan atau insan yang bekerja untuk perusahaan tersebut,” katanya.
Perlindungan itu berupa perlindungan kecelakaan kerja dan kematian, kesejahteraan karyawan maupun keluarganya saat berhenti bekerja karena PHK, mengundurkan diri maupun pensiun.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar dengan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini sehingga cakupan perlindungan masyarakat meningkat,” katanya. (Citta Maya/balipost)