Pengusaha- BPKAD saat mengumpulkan pengusaha galian c. Pihkanya mendorong pengusaha ini agar melengkapi ijin IUP OP. (BP/Nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Pengusaha galian c yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Karangasem cukup banyak. Hanya saja, dari pengujian tersebut hingga saat ini belum semuanya memiliki ijin penggalian atau IUP OP.

Atas kondisi itu, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karangasem mendorong para pengusaha galian yang belum memiliki ijin penggalian agar segara mengurus ijin tersebut.

Kepala BPKAD Karangasem, I Wayan Ardika, pada 24/12) mengungkapkan, kalau masih banyak pengusaha belum memiliki ijin IUP OP atau penggalian di Karangasem. Pasalnya, bila pengusaha belum melengkapi ijin IUP OP ini, maka mereka belum bisa melakukan penggalian atau menambang. Untuk itu, pihkanya mendorong para pengusaha ini supaya segara mengurus ijin ini.

Baca juga:  Diduga Ngemplang Pajak Hingga 1,3 Miliar, Pengusaha Ditahan

“Belakangan ini pengusaha diawasi oleh APH, kondisi itu membuat pengusaha kendor dalam kegiatan MBLB itu sendiri. Untuk itu, kami mendorong pengusaha benar-benar mengurus ijin IUP OP ini. Karena pengusaha bisa melakukan penambangan apabila mereka memiliki ijin IUP OP ini,” ujar Ardika dalam kegiatan pengumpulan pengusaha galian c di Kantor Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi, pada Selasa (24/12).

Ardika mengatakan, dalam pengelolaan pajak MBLB ini, pihaknya di back up apk. Kita dia, pihaknya melakukan pemunggutan pajak ini dilakukan ke pengusaha ketika para pengusaha memenuhi tiga kriteria, yakni subyek atau pemilik usaha, objek atau lokasi galian, dan ada kegiatan untuk kepentingan ekomoni.”Kalau ketiga ini dipenuhi, maka mereka wajib membayar pajak,” jelasnya.

Baca juga:  Percobaan Pelecehan Seksual Terhadap WNA, Karyawan Hotel Diamankan

Dia menjelaskan, apabila para pengusaha galian c tidak melengkapi ijin IUP OP, akan tetapi melakukan aktivitas penggalian atau penambangan, maka pengusaha melanggar UU menirba, lingkungan hidup, ketentraman dan ketertiban. “Intinya pengusaha wajib memiliki ijin UIP OP ini agar bisa menggali,” tegas Ardika. (Eka Parananda/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *