BANGLI, BALIPOST.com – Sebanyak 22 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli yang beragama kristen mendapat remisi khusus Hari Raya Natal Tahun 2024, Rabu (25/12). Remisi yang diberikan bervariasi tergantung lama pidana masing-masing WBP, diantaranya 15 hari, 1 bulan hingga 1 bulan 15 hari.
Dari 22 WBP yang menerima remisi, mayoritas merupakan narapidana kasus narkoba. Jumlahnya sebanyak 21 orang. Sementara satu orang lainnya narapidana yang menjalani hukuman atas kasus pembunuhan.
Remisi diserahkan melalui upacara penyerahan yang dihadiri seluruh pegawai Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli. Dilanjutkan dengan ibadah dan perayaan natal dengan penuh suka cita.
Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli, Dedi Nugroho menyampaikan remisi merupakan bentuk penghargaan dari negara yang diberikan kepada WBP. “Pemberian remisi juga sebagai wujud kasih tuhan yang nyata dalam memberi pengampunan umatnya,” ujarnya. (Dayu Swasrina/Balipost)