Putu Adi Bayu Suteja Sastra. (BP/Istimewa)

Oleh Putu Adi Bayu Suteja Sastra

Reformasi Perpajakan Jilid III yang telah diupayakan DJP sejak tahun 2017 tinggal menghitung hari untuk rampung di penghujung 2024. Reformasi merupakan proses yang dilakukan secara sistematis, terpadu dan komprehensif dalam melakukan perubahan pada tata kepemerintahan untuk menjadi lebih baik (Sedarmayanti, 2009).

Reformasi Perpajakan paling anyar ini fokus pada 5 pilar, yakni: Organisasi; SDM; IT dan Basis Data; Proses Bisnis; dan Peraturan. Pilar IT, Basis Data, dan Proses Bisnis diwujudkan dalam sebuah sistem canggih bernama coretax.

Coretax menawarkan layanan yang MANTAP, yakni Mudah, Andal, Terintegrasi dan Lengkap. Mudah untuk diakses di mana pun, kapan pun karena berada pada jaringan internet, tanpa perlu instalasi pada komputer dan tidak ada spesifikasi minimum untuk aksesnya. Sistem ini dapat diandalkan dengan ditunjang server lebih canggih dengan kapasitas jauh lebih besar dibanding sistem saat ini (sistem legacy). Integrasi yang ditawarkan berupa penggabungan layanan elektronik yang saat ini tersebar di berbagai aplikasi dengan basis data yang terpisah. Coretax juga menyediakan menu administrasi perpajakan lengkap bagi wajib pajak, mulai dari pendaftaran NPWP hingga penyelesaian sengketa pajak.

Baca juga:  Karma Politik Indonesia

Coretax memiliki banyak fitur unggulan yang disematkan dalam portal wajib pajak, dan penulis akan membahas dua di antaranya. Pertama adalah notifikasi dokumen masuk. Portal wajib pajak memiliki ikon notifikasi lonceng dan notifikasi dokumen masuk, seperti halnya ikon pada media sosial ketika ada pesan yang masuk.

Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, portal wajib pajak menjadi salah satu saluran DJP untuk menyampaikan dokumen pada wajib pajak. Dokumen seperti Surat Tagihan Pajak (STP) akan muncul pada notifikasi dokumen masuk Portal Wajib Pajak, dapat segera dibuka dan diunduh oleh wajib pajak.

Baca juga:  CHSE, Sapta Pesona Wisata dengan Wajah Baru

Fitur kedua adalah deposit pajak, yakni penyetoran pajak yang belum terikat ke satu jenis pembayaran tertentu. Wajib Pajak dapat menyetorkan deposit pajak (kode akun 411618-100) melalui menu “Pembayaran” pada portal wajib pajak. Deposit pajak dapat digunakan untuk membayar jenis pajak dan masa pajak apa pun, dengan tanggal bayar pajak yang diakui adalah ketika deposit pajak dilakukan. Tidak ada batasan nilai dan waktu deposit pajak dibayarkan, fleksibel sesuai kebutuhan wajib pajak. Deposit Pajak yang dilakukan lebih awal dapat mencegah Wajib Pajak dari denda keterlambatan penyetoran pajak.

Baca juga:  Eksistensi Budaya Nelayan

Berbagai kemudahan dan keunggulan dalam coretax akan dirasakan sejak Januari 2025. Kemudahan ini bertujuan mengurangi biaya yang ditanggung oleh wajib pajak dalam rangka menjalankan dan patuh pada ketentuan dibidang perpajakan atau tax compliance cost (Musimenta, 2020) yang bermuara pada peningkatan kepatuhan pajak sukarela masyarakat, menuju DJP Kuat, APBN Sehat dan Indonesia Sejahtera.

Penulis adalah Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda di Bidang P2Humas Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Bali

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *