MANGUPURA, BALIPOST.com – Meski sudah meminta maaf karena memasang lowongan kerja (Loker) berbau SARA. The Rich Prada Hotel yang berlokasi di Jalan Pecatu Indah Resort Blok B02, Kuta Selatan ditutup sementara.
Operasional akomodasi pariwisata itu dihentikan sementara lantaran belum mengantongi izin operasional. Saat ini hotel baru memiliki izin Prinsip Nomor 640:2474/ tahun 2011, UKL/UPL Nomor 660.1/418/LH 2011 dan IMB Nomor 595 tahun 2011.
Penyidik PPNS Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Badung, I Wayan Sukanta, mengatakan dengan ditandatanganinya surat pernyataan yang bersedia menutup sementara operasional secara otomatis hotel tidak lagi boleh menerima tamu. Hotel boleh beroperasi setelah semua perizinan dilengkapi.
“Kami akan terus melakukan pemantauan terhadap hotel itu. Jika toh masih beroperasi sebelum izin ada, maka tindakan tegas, yakni dengan memberikan surat peringatan,” ujar Wayan Sukanta, di sela pemanggilan managemen The Rich Prada Hotel di kantor satpol PP setempat, Kamis (19/4).
Menurutnya, jika peringatan yang diberikan tidak diindahkan, pihak Satpol PP akan melakukan penutupan paksa terhadap hotel yang telah berperasi sejak 2011.
Sementara, pihak The Rich Prada Hotel Bali menyatakan siap menghentikan sementara operasi hotel selama belum melengkapi izin operasional hotel. Pernyataan itu tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh Perwakilan managemen hotel, Gede Putra Utaya, SH.
Gede Putra Utaya juga membenarkan terdapat 150 kamar hotel yang telah operasikan yang belum memiliki izin. Hotel hanya akan melayani tamu yang telah melakukan pemesanan. “Tamu yang sudah terlanjur booking, akan tetap dilayani. Setelah itu tidak lagi melayani tamu,” ucapnya.
Dikatakan, pihak menagemen menghadapi kendala dalam mengurus izin operasional lantaran belum mampu melengkapi persyaratan, seperti rekomendasi dari Damkar. “Kami kurang yang dari Damkar. Terkait alat deteksi kebakaran. Sekarang sudah disiapkan,” ucapnya. (Parwata/balipost)