Ketua KPU Denpasar, I Gede John Dharmawan SH. Mk.N, (kiri). (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar telah menetapkan data pemilih sementara (DPS) beberapa waktu, kini statusnya naik menjadi daftar pemilih tetap (DPT). Dalam DPS, jumlah warga yang tercatat sebanyak 407.572 pemilih. Sedangkan setelah menjadi DPT hanya sebanyak 404.339 pemilih atau turun sekitar 3.233 pemilih.

Ketua KPU Kota Denpasar I Gede John Dharmawan, Kamis (19/4) mengatakan, pemilih yang tercatat dalam DPT mengalami penurunan dari DPS. Karena setelah dilakukan pengecekan di lapangan, ada beberapa pemilih yang sudah meninggal. Ada pula pemilih ganda yang tercatat dalam DPS.

Baca juga:  Penertiban Prokes di Denpasar Diperketat, Puluhan Pelanggar Terjaring

Belum lagi ada yang tidak masuk data base kependudukan. “Jadi yang seperti itu kami coret,” katanya.

Dari pendataan akhir, jumlah pemilih yang terbanyak di Kecamatan Denpasar Barat 119.472, Denpasar Utara sebanyak 105.701, disusul Denpasar Selatan sebanyak 105.071 pemilih dan paling kecil di Denpasar Timur hanya 74.095 pemilih. “Dari jumlah keseluruhan, pemilih
perempuan sebanyak 202.571 dan pemilih laki-laki sebanyak 201.768 pemilih,” ujar John Darmawan.

Baca juga:  Cuti Bersama, Disdukcapil Buleleng Tutup Jadwal Pelayanan

Dikatakan John, dari data tersebut daftar pemilih yang tidak memiliki e-KTP akan dipisahkan sesuai aturannya. Kata dia, pemilih non e-KTP akan menggunakan formulir model A.C.3-KWK sebagai pembeda antara pemilih yang menggunakan e-KTP dan Non e-KTP. Sedangkan pemilih yang menggunakan e-KTP akan menggunakan formulir A.1.3-KWK.

Jumlah TPS mencapai 816 yang tersebar di masing-masing kecamatan, yakni Denpasar Barat 251, Denpasar Selatan 208, Denpasar Timur 161, dan Denpasar Utara 196 TPS. (Asmara Putera/balipost)

Baca juga:  Jangan Lindungi Anggota yang Salah
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *