SEMARAPURA, BALIPOST.com – Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klungkung dalam rapat pleno, Kamis (19/4). Jumlahnya 156.621 orang yang berasal dari empat kecamatan.
Namun demikian, seratusan orang diantaranya belum masuk dalam “database” Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Ketua KPU Klungkung, I Made Kariada mengatakan DPT tertinggi ditempati Kecamatan Klungkung sebanyak 45.352 orang, disusul Nusa Penida 45.141 orang, Banjarangkan 34.580 dan Dawan 31.548 orang.
Sebelum ditetapkan, telah dilakukan pencocokan dan penelitian data yang diterima dari KPU Pusat. “Sebelumnya juga ada penetapan daftar pemilih sementara dan perbaikan daftar pemilih sementara,” jelasnya.
Pria asal Nusa Penida ini menyebutkan dari data itu, 2.720 orang masih diragukan. Dari itu, 1007 sudah masuk database, belum mengantongi e-KTP tetapi sudah melakukan perekaman, 1.559 sudah masuk database dan belum perekaman.
Selain itu, ada pula 154 orang belum masuk database. Namun penandatanganan berita acaranya “ditolak” Disdukcapil Klungkung dengan alasan ada imbauan dari Kemendagri. “Sesuai ketentuan, Disdukcapil ikut menandatangani berita acara. Tetapi karena ada alasan yang merupakan arahan dari Kemendagri, belum bisa. Tetapi itu tidak masalah. Kami juga akan sampaikan data yang 154 ini ke KPU pusat supaya disampaikan ke Kemendagri. Kami juga tidak berani mencoret, karena itu sama saja menghilangkan hak memilih,” sebutnya.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Klungkung, I Nengah Udayana mengatakan tidak ditandatanganinya berita acara itu karena ada imbauan dari Kemendagri. Pihaknya hanya mengikuti ketentuan. “Ada imbauan seperti itu. Jadi saya tidak berani menandatangani,” jelasnya.
Ia menegaskan, pihaknya siap memfasilitasi dalam mengeluarkan surat keterangan sudah melakukan perekaman e-KTP. (Sosiawan/balipost)