Polres Tabanan merilis pengungkapan kasus, Jumat (27/12). (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Tindakan nekat dilakukan oleh Jamudi (50), warga asal Desa Karang Manik, Kecamatan Belitang, Sumatera Selatan, yang tinggal di Desa Gulingan, Mengwi, Badung. Pria tersebut diduga dengan sengaja membakar warung milik pacarnya di Perumahan Gedong Becik Be, Desa Bongan, Kecamatan Tabanan, pada Kamis (12/12) sekitar pukul 01.00 WITA.

Tak berhenti di sana, tiga hari kemudian, Jamudi kembali membakar sepeda motor milik korban. Saat rilis pengungkapan kasus, Kapolres Tabanan AKBP Chandra C Kesuma menjelaskan motif dari aksi pelaku adalah rasa cemburu dan sakit hati. “Tersangka mengaku tidak terima mengetahui korban memiliki hubungan baru dengan pria lain, karena mereka telah menjalin hubungan selama enam tahun dan tinggal serumah,” ujar AKBP Chandra, Jumat (27/12).

Baca juga:  Diinterogasi, Begini Pengakuan Oknum Kepsek yang Setubuhi Siswinya 4 Tahun

Peristiwa bermula ketika tersangka mendapati sepeda motor yang diakuinya dibeli dan dicicilnya untuk sang pacar justru digunakan oleh pria lain yang diduga pacar baru korban. Pelaku merasa kecewa karena sebelumnya korban beralasan bahwa motor tersebut sedang dipakai anaknya yang masih SMP. “Kemarahan tersangka memuncak, sehingga ia memutuskan untuk membakar warung milik korban,” ungkap Kapolres.

Namun, aksi pembakaran tidak berhenti di warung saja. Tiga hari setelah kejadian pertama, tersangka kembali ke lokasi kejadian dan membakar sepeda motor. “Jadi setelah sebelumnya membakar warung, tiga hari setelahnya tersangka kembali lagi ke lokasi kejadian dan membakar sepeda motor yang menurut pengakuannya ia beli dan cicil,” tambahnya.

Baca juga:  Daging Ayam dan Jeroan Tanpa Dokumen Diamankan di Gilimanuk

Atas perbuatannya, Jamudi dijerat Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. “Kami sudah mengamankan barang bukti berupa sisa-sisa pembakaran dari warung dan sepeda motor korban, serta beberapa alat yang diduga digunakan oleh tersangka dalam aksinya,” jelas Kapolres. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN