DENPASAR, BALIPOST.com – Pihak tersangka dalam kasus dugaan adanya praktik prost*t*si di Flame Spa sempat mengajukan praperadilan di PN Denpasar atas penetapan tersangka Ni Ketut Sri Astari Sarnanitha alias Nitha dan Ni Made Purnami Sari. Saat itu diduga ada upaya paksa dalam proses penggerebekan, penggeledahan hingga penetapan tersangka.
Namun oleh hakim praperadilan di PN Denpasar, permohonan praperadilan itu ditolak dan penetapan tersangka oleh Reskrimum Polda Bali sudah dinyatakan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sehingga oleh penyidik Polda Bali, proses penanganan perkara itu dilanjutkan dan juga berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Bali.
Kasipenkum Kejati Bali, Agus Eka Sabana, Senin (30/12) membenarkan bahwa berkas Flame Spa sudah dikirim oleh penyidik Polda Bali. Bahkan, lanjut dia, berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap. “Nanti kita koordinasikan lagi. Ini kan akhir tahun, mungkin tahun depan baru disampaikan bahwa berkas sudah lengkap dan dinyatakan P21,” jelas Eka Sabana.
Informasi lain yang didapat, dalam perkara Flame Spa ini bakalan menyeret orang asing yang disebut ikut andil dalam bisnis Flame Spa.
Sebelumnya diberitakan, ada lima orang ditetapkan tersangka dalam kasus di Flame Spa, Jalan Batu Belig, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Mereka ada yang menjabat direktur hingga komisaris.
Para tersangka diduga menyelenggarakan kegiatan prost*t*si. Setelah menetapkan tiga orang tersangka, yakni EG, HE dan RI masing-masing sebagai pemasaran, resepsionis dan manajer spa, kini Polda Bali sudah menetapkan dua tambahan tersangka, termasuk selebgram Ni Ketut Sri Astari Sarnanitha. Sarnanitha dalam kasus tersebut merupakan Komisaris Flame Spa.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 29 dan atau Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (Miasa/balipost)