Ilustrasi. (BP/dok)

BANGLI, BALIPOST.com – Kasus pencabulan menimpa dua orang pelajar SMP di Desa Subaya Kintamani. Kedua korban yang masing-masing berinisial Luh W (16) dan Ni Nyoman L (14).

Mereka dicabuli dua orang pria asal desa setempat. Kasus pencabulan tersebut saat ini masih ditangani Satreskrim Polres Bangli.

Informasi yang dihimpun di Polres Bangli Jumat (20/4) menyebutkan, kasus pencabulan pertama menimpa Luh W pada Selasa (10/4). Pelakunya yakni GI (23).

Kasus pencabulan terhadap korban Luh W terjadi saat korban hendak mengambil daun pandan di belakang rumah tetangganya. Saat itu korban melihat pelaku sedang minum-minum di halaman rumah tetangganya bersama si pemilik rumah.

Baca juga:  Ditangkap, WNA Ungkap Alasan Merampas Mobil

Mengetahui korban lewat pelaku sempat merayu namun tak ditanggapi. Selanjutnya pelaku mendekap korban dari belakang dan melakukan aksi pencabulan.

Mendapat perlakuan itu, korban sempat melawan dengan mengambil cangkul di dekat lokasi kejadian. Namun rupanya hal itu tak membuat pelaku menghentikan aksi bejatnya. Pelaku kembali mendekati korban dan melakukan pelecehan dengan memeloroti celana korban.

Korban yang berontak kemudian berteriak dan mengancam mengambil sabit. Hal itu membuat pelaku ketakutan dan akhirnya kabur. Oleh korban kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Kintamani.

Baca juga:  Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur, Remaja Dijebloskan ke Penjara

Sementara itu, pelecehan yang dialami Ni Nyoman L terjadi pada Senin (16/4). Kejadian pencabulan terjadi ketika korban sedang memasak di pondokan miliknya.

Pelaku IWT (58) tiba-tiba datang dan memeluk sambil menciumi korban dari belakang. Pelaku kemudian menarik korban ke dalam kamar. Kejadian itu dipergoki saksi Wayan Pipil.

Setelah sempat ditegur oleh saksi, pelaku akhirnya memilih kabur. Sementara korban yang tak terima dengan perlakuan itu, akhirnya melapor ke Polsek Kintamani.

Baca juga:  Revisi Perda Harus Perjelas Kerjasama OPD dan Desa Pakraman

Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi mengatakan menindaklanjuti dua laporan kasus pencabulan tersebut, polisi langsung mengamankan kedua pelaku. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku IWT, diketahui bahwa aksi pencabulan yang dilakukan terhadap korban Ni Nyoman L bukan yang pertamakali.

Pada bulan Februari dan Desember 2017 lalu, pelaku pernah mencabuli korban. Agar aksinya tak terbongkar, pelaku saat itu memberikan uang kepada korban hingga Rp 400 ribu. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *