Presiden Jokowi. (BP/dok)

JAKARTA, BALIPOST.com – Presiden Joko Widodo pada 12 April 2018 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Situs resmi sekretariat kabinet, www.setkab.go.id, Jumat (20/4) menyebut pengolahan sampah untuk menghasilkan listrik bertujuan meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, dan untuk mengurangi volume sampah secara signifikan demi kebersihan dan keindahan kota.

Selain itu juga menjadikan sampah sebagai sumber daya, yang dilakukan secara terintegrasi dari hilir sampai ke hulu melalui pengurangan dan penanganan Sampah. “Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 24 Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 16 April 2018.

Baca juga:  Kapolda akan Usut Sindikat Kaburnya Napi Asing LP Kerobokan

Pasal 2 ayat (3) Perpres ini juga menyebut Pengelolaan Sampah dilaksanakan untuk mendapatkan nilai tambah Sampah menjadi energi listrik. Perpres juga mengamanatkan perlunya dilakukan percepatan pembangunan instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang akan menjadi urusan 12 pemerintah daerah, salah satunya Pemkot Denpasar.

Sebelas daerah lainnya yang akan membangun PLTSa adalah DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya, Kota Makassar, Kota Palembang, dan Kota Manado. “Dengan pertimbangan untuk mengurangi volume sampah secara signifikan demi kebersihan dan keindahan kota, pemerintah memandang perlu mempercepat pembangunan instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan pada daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota tertentu.”

Baca juga:  KPK Dalami Perusahaan Jerman Suap Kementerian KKP

Setelah menugaskan atau menetapkan Pengelola Sampah dan Pengembang PLTSa, menurut Perpres ini, gubernur atau wali kota mengusulkan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk memberikan penugasan pembelian tenaga listrik PLTSa oleh PT PLN (Persero). Adapun harga pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) dalam Perpres ini ditetapkan berdasarkan besaran kapasitas PLTSa yang dijual kepada PT PLN (Persero).

Ketentuannya untuk besaran kapasitas sampai dengan 20MW (megawatt) sebesar 13,35 sen dollar AS/kWh yang terinterkoneksi pada jaringan tegangan tinggi, jaringan tegangan menengah, dan jaringan tegangan rendah. Sedangkan untuk besaran kapasitas lebih dari 20MW yang terinterkoneksi pada jaringan tegangan tinggi atau jaringan tegangan menengah dengan perhitungan Harga Pembelian (sen dollar AS/kWh) = 14,54 – (0,076 x besaran kapasitas PLTSa yang dijual ke PT PLN). (Hardianto/balipost)

Baca juga:  Kapolri: Pengusutan Kasus Vina Dipastikan Transparan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *