Perbekel Satra, Ni Made Ratnadi ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Klungkung, Selasa (17/4). (BP/ist)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Penahanan Perbekel Satra, Kecamatan Klungkung, Ni Made Ratnadi oleh Kejaksaan Negeri Klungkung atas kasus dugaan penyimpangan APBDes 2015 berimbas pada hal lain. Pengamprahan Dana Desa yang dikucurkan pemerintah tahun ini menjadi terhambat.

Hal tersebut diakui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Klungkung, I Wayan Suteja, Jumat (20/4). Pejabat asal Karangasem ini menyebutkan pencairan dana tersebut sudah berlangsung.

Tahap pertama 20 persen dan kedua 40 persen. Khusus untuk Desa Satra, pengamprahannya masih menunggu adanya pelaksana tugas perbekel sesuai dengan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri. “Untuk Desa Satra, karena belum ada pelaksana tugas, jadi belum bisa mengamprah dana itu,” ungkapnya.

Baca juga:  Fokus Sejahterakan Rakyat

Dana yang diterima sekitar Rp 700-an juta. Adanya keterlambaatan pengamprahan dikhawatirkan berdampak pada  realisasi program fisik, pemberdayaan masyarakat, maupun penguatan ekonomi kerakyatan, yakni pengembangan produk unggulan desa, pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), penataan sarana olahraga.

Mengantisipasi itu, pihaknya terus “mengejar” Kemendagri supaya rekomendasi pemberhentian sementara sebagai perbekel dan penunjukan pelaksana tugas segera keluar. “Sekarang masih dijabat pelaksana harian. Itu ditunjuk camat. Kalau sudah pelaksana tugas, pengaparahan akan segera dilakukan. Mudah-mudahan minggu ini sudah keluar rekomendasinya,” jelasnya.

Baca juga:  Memandirikan Ekonomi Desa

Sementara itu, untuk 52 desa lainnya, Suteja menyebut sudah seluruhnya mengamprah. Porsi penggunaannnya sudah disesuaikan dengan yang tertuang di APBDes. “Untuk tahap pertama dan kedua pengamarahannya bersamaan. Tetapi adminstrasinya berbeda,” imbuhnya.

Untuk diketahui, perbekel perempuan satu-satunya di Klungkung itu ditahan Kejaksaan Negeri Klungkung, Selasa (17/4). Kasi Pidsus Meyer Volmar Simanjuntak menjelaskan hal tersebut didasari beberapa pertimbangan.

Selain itu, ada kekhawatiran dari JPU tersangka melarikan diri. Terlebih kasus itu ditargetkan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Denpasar pekan depan. “Penahanan berlangsung dua puluh hari ke depan,” sebutnya.

Baca juga:  Dana Desa untuk Penanganan COVID-19, Ini Prioritasnya

Pada kasus ini, tersangka diduga melakukan korupsi APBDes 2015. Sesuai hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara sebesar Rp 94.344.000. Dugaan penyimpangan berupa mark up harga barang. Beberapa diantaranya dalam finishing balai desa dan operasional kantor. (Sosiawan/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *