Oleh Putu Rumawan Salain
Jenis sampah pada umumnya dikelompokkan atas tiga golongan besar yaitu organik adalah sampah yang mudah terurai dan mudah membusuk, misalnya: sayur, potongan daging dan ikan, buah yang telah busuk, ranting kering dan sebagainya. Anorganik merupakan sampah yang tidak mudah terurai dan tidak mudah membusuk, misalnya kaleng minuman, botol bekas, plastik, kaca, dan lainnya.
Dan sampah B3 adalah sampah yang mengandung bahan atau kemasan berbahaya dan beracun. Sampah B3 dapat saja dihasilkan dari rumah tangga seperti bekas batere, lampu neon, kaleng bekas semprot nyamuk, pewangi ruangan dan lainnya.
Timbulan sampah setiap hari di Kota Denpasar sebagian besar berasal dari rumah tangga, maka untuk perhitungan secara cepat satuan timbulan sampah tersebut dapat dianggap sudah meliputi sampah yang ditimbulkan oleh setiap orang dalam berbagai kegiatan dan berbagai lokasi, baik saat di rumah, jalan, pasar, hotel, taman, kantor dan sebagainya.
Jumlahnya atas dasar data BPS Tahun 2022 disebutkan 316.312 ton, atau 866,60 ton/hari. Pada tahun 2023 jumlah sampah atas data Tim Kajian DLHK Kota Denpasar meningkat menjadi 922, 90 ton/hari. Dalam bilangan satu tahun terjadi kenaikan jumlah sampah sebanyak 56,3 ton/hari.
Jika dihitung dengan ketentuan SNI 3242 tahun 2008 untuk kota besar ditetapkan antara 06-0,9 Kg/hari. Bila standar SNI di atas digunakan menghitung produksi sampah setiap harinya di Kota Denpasar diperoleh angka 0,9 kg/hari X 748.400 orang = 673.560 ton/hari. Sedangkan data dari DLHK setiap harinya memiliki volume sampah sejumlah 922,90 ton/hari. Perbedaan angka tersebut sangat dimungkinkan karena standar SNI di atas yang tidak sesuai dengan kondisi Denpasar dikarenakan ada tambahan sampah dari kegiatan adat, agama, sosial, dan budaya sehingga Masyarakat di Kota Denpasar menghasilkan sampah sekitar 1,3 kg/hari.
Atau dapat juga disebabkan oleh karena adanya tambahan jumlah penduduk oleh para komuter dan pariwisata serta hubungan-hubungannya. Sebutlah penduduk Kota Denpasar ditambah dengan penduduk bayangannya berjumlah 1 juta jiwa maka standar SNI diatas 0,9 kg/hari memang memadai. Perbedaan angka ini perlu dikaji lebih lanjut agar dalam penanganan sampah mendatang tidak mengalami kegagalan hanya karena gara–gara kesalahan input data.
Jumlah sampah di Kota Denpasar pada tahun 2023 ditangani sejumlah 721,91 ton/hari ke TPA sisanya sejumlah 128,27 ton/hari di Kelola oleh Bank Sampah sebanyak 4,03 ton/hari, 52,37 ton/hari secara Swakelola, 50,84 ton/hari melalui TPS 3R, dan Pengurangan di sumber sejumlah 21,03 ton/hari. Dengan ditutupnya TPA Suwung berakibat pada menumpuknya sampah di beberapa tempat dan memperlihatkan pemandangan yang kotor dan tercium bau yang tidak sedap, serta dapat menjadi sumber penyakit.
Fungsi Kota Denpasar, selain sebagai pusat ibu kota provinsi, Kota Denpasar juga menjadi Pusat Pemerintahan, Pusat Pendidikan, Pusat Perdagangan, Pusat Kesehatan, Pariwisata, dan lainnya. Demikian banyak peran yang disandangnya menjadikannya dia sebagai kota yang hampir berdenyut sepanjang 24 jam. Tiada hari tanpa sampah merupakan pemandangan sehari-hari di Kota Denpasar. Rupanya sampah sudah menjadi permasalahan bukan hanya bagi pemerintah saja, melainkan sudah menjadi persoalan bersama. Perang melawan sampah wajib dilaksanakan dengan berbagai upaya, strategi, dana, teknologi, dan kebersamaan melalui spirit Vasudaiva Kuthumbakam .
Pemerintah Kota Denpasar telah berupaya untuk menaklukkan sampah dengan berbagai cara, setidaknya didukung oleh Bank Sampah yang mengelola sampah anorganik sebanyak 334 unit, terbentuknya 301 swakelola yang menangani sampah Organik dan Residu melalui armada truk 180 buah, pick up 45 buah, moci 368 buah,dan gerobak 110 buah, serta dilayani oleh TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle) sejumlah 23 buah. Semuanya melayani 43 Desa/Kelurahan di Kota Denpasar. Dukungan pengelolaan diatas kenyataannya tidak memadai manakala tempat pemrosesan akhir (TPA) tidak berfungsi “ditutup.”
Upaya lainnya yang dilakukan pemerintah serta Masyarakat adalah melalui Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik (kresek) melalui peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 36 Tahun 2018. Peraturan ini perlu ditegakkan karena dilapangan terlihat masih ada penggunaan Kantong Plastik. Kemudian dilanjutkan dengan Instruksi Wali Kota Denpasar Nomor 2 Tentang Optimalisasi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber yang mengatur agar sampah dipilah dari sumbernya. Sayangnya pemilahan ini berhasil di masyarakat namun tidak tertib oleh pengangkut sampah.
Tahun 2023 Ketika TPA Suwung ditutup Pemerintah Kota Denpasar membangun TPST di tiga Lokasi yaitu di Kesiman Kertalangu (450 ton/hari), Tahura Pedungan (120 ton/hari), dan Padangsambian Kaja (450 ton/hari). Jika ketiganya beroperasi dengan baik dan benar maka dapat menangani sampah 1020 ton/hari. Itu berarti bahwa sampah yang tidak tertangani sejumlah 721,91 ton/hari yang dibuang ke TPA, akan diselesaikan di ke tiga TPST. Namun dalam perjalanan TPST tersebut mengalamai beberapa kendala, sehingga sampah-sampah tersebut dibuang ke TPA Temesi Gianyar dan TPA di Tabanan.
Pengelolaan sampah secara mandiri “berbasis Desa”, seperti yang telah dilakukan oleh beberapa desa di Kota Denpasar yaitu: Tegal Kerta, Pemogan, Pemecutan Kaja, Sanur Kauh, Ubung Kaja, Kesiman Kertalangu, dan desa Sumerta Kelod. Desa-desa tersebut menuntaskan permasalahan sampah di sumbernya. Masih ditunggu kesiapan desa lainnya unuk mandiri sampah, bila diperlukan dana desa dapat diusulkan sebagai dana pendamping pengelolaan sampah desa.
Ada pula sampah dikelola untuk energi alternatif dalam wujud briket atau dibakar untuk menghasilkan daya Listrik seperti yang berlangsung di TPA Benowo Surabaya. Setiap harinya sejumlah 15.000 Ton sampah diolah menjadi energi alternatif berupa daya Listrik yang dijual ke PLN. TPA Benowo layak dijadikan model pengelolaan sampah di Bali “Denpasar”
Dengan ditutupnya TPA Suwung sudah seharusnya pengelolaan sampah dioptimalkan. Memperhatikan tantangan kedepan (jumlah dan jenis) sepertinya pengolahan sampah di Kota Denpasar mendatang wajib dibantu dengan teknologi. Paradigma “Sampah merupakan Masalah dirubah menjadi Sampah menjadi Berkah”. TPA Suwung pernah bekerja sama dengan PT NOEI untuk mengolah sampah menjadi Listrik, namun gagal dalam perjalanannya yang diakhiri dengan pemutusan hubungan kerja.
Upaya lainnya adalah membuat skema pengelolaan sampah yang berjenjang dari rumah tangga, banjar, desa, TPS , TPS 3R, TPST, hingga TPA dalam bentuk master plan persampahan kota Denpasar. Disertai dengan pengeloaan yang komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan serta dapat mengubah perilaku masyarakat.
Menurut peraturan, TPA wajib adanya baik yang diupayakan oleh masing-masing Kota/Kabupaten ataupun Provinsi, minimal dengan sistem sanitary landfill. Kegagalan Kota /Kabupaten di Indonesia memperoleh trophy Adipura adalah karena tidak memiliki TPA atau jika memiliki TPA mengalami kebakaran dan tidak dapat dipadamkan dalam batas waktu tertentu, penilaian atau nominasinya digagalkan! Sebagaian besar Kota/Kabupaten di Bali gagal memperoleh Trophy Adipura.
Dimasa mendatang jika Lokasi TPA Suwung layak di revitalisasi maka sebaiknya penyediaan TPA difasilitasi oleh pemerintah Provinsi Bali (Sarbagita). Jika tidak layak diusulkan untuk membangun TPA baru di sebagian kecil wilayah PKB di Klungkung, dengan skope pelayanan Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan, Klungkung, dan Bangli (Sarbagitakungli). TPA di desain ramah lingkungan dan berteknologi tinggi. Sampah dapat dikirim melalui darat dan laut dalam keadaan terpilah dan sudah di pres. Selanjutnya diolah untuk memenuhi energi listrik bagi fasilitas PKB.
Data mencatat bahwa jenis sampah terbanyak adalah sampah rumah tangga berupa makanan. Untuk kasus Denpasar selain makanan ada juga sampah tradisi berupa sisa bebantenan dan upacara. Disamping itu juga dijumpai ada sampah bongkaran dan limbah B3 yang perlu perhatian khusus. Oleh karenanya pemilahan sampah dari rumah menjadi perlu dan penting. Memanfaatkan sampah organik untuk kompos dan mengumpulkan plastik, karton, kertas, botol untuk dijual ke Bank Sampah. Pembinaan dan Pengembangan Bank Sampah dirasa mampu mengurangi pengiriman sampah ke TPS, TPS 3 R, maupun TPA.
Buat skema pengelolaan sampah yang berjenjang dari rumah tangga banjar, desa, TPS hingga TPA dalam bentuk master plan persampahan kota Denpasar. Memperhatikan tantangan ke depan sepertinya pengolahan sampah di Kota Denpasar mendatang wajib dibantu dengan teknologi. Pengelolaannya dilaksanakan dengan sinergi dan holistik melalui Lima Aspek (5A) yaitu : 1). Aspek Peraturan, 2). Aspek Sosial Budaya, 3). Aspek Teknologi, 4). Aspek Pendanaan, dan 5). Aspek Kelembagaan. Dan…. kata kunci lainnya adalah membangun dengan spirit kemandirian dalam kebersamaan dengan bingkai Budaya Bersih. Semoga!
Penulis, pngajar arsitektur, Fakultas Teknik & Perencanaan
Universitas Warmadewa