Wakil Bupati Jembrana terpilih, I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat), menerima dokumen putusan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana terpilih dari KPU Jembrana. (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jembrana menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jembrana terpilih pada Pilkada Serentak 2024 di aula KPU Jembrana, Kamis (9/1).

Dalam rapat pleno tersebut, Ketua KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya, menetapkan pasangan calon nomor urut 2, I Made Kembang Hartawan dan I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat), sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jembrana terpilih dengan perolehan suara 106.119 suara atau 61,89 persen dari total suara sah.

Baca juga:  Jembrana Petakan Kerawanan Konflik Pilkada

Bang Ipat yang dihadiri Calon Wakil Bupati terpilih I Gede Ngurah Patriana Krisna menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat Jembrana atas kepercayaan yang diberikan kepada pasangan Bang Ipat. Ia juga mengapresiasi penyelenggara Pilkada yang telah bekerja dengan baik.

“Ke depan, mari kita bersatu, termasuk paslon nomor 1 dan nomor 2, untuk bersama-sama memajukan Jembrana,” ajaknya.

Sebagai Wakil Bupati terpilih, Ipat menegaskan komitmen mereka untuk merealisasikan visi, misi, dan program unggulan dalam lima tahun mendatang. “Kami tengah mempersiapkan tim transisi untuk mengkomunikasikan program dan anggaran, terutama untuk 100 hari pertama masa jabatan. Semoga semua berjalan lancar hingga pelantikan,” tutupnya.

Baca juga:  Warga Bangun Akses Jembatan Bambu Secara Swadaya

Calon Wakil Bupati terpilih I Gede Ngurah Patriana Krisna hadir mengenakan pakaian adat madya berwarna hijau tua. Ia didampingi Ketua Tim Pemenangan, Ni Made Sri Sutharmi, serta perwakilan partai pengusung.

Sebaliknya, pasangan calon nomor urut 1, I Nengah Tamba dan I Made Suardana, beserta tim pemenangan mereka, tidak hadir dalam rapat pleno. Ketidakhadiran tanpa konfirmasi tersebut menyebabkan sejumlah kursi di aula KPU tampak kosong.

Baca juga:  Bakal Calon Wajib Lampirkan Hasil Swab Negatif Saat Pendaftaran

Ketua KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya mengatakan bahwa setelah penetapan ini, pihaknya akan segera menyusun dokumen untuk diajukan ke DPRD Jembrana. “Kami akan mengusulkan penetapan ini ke Gubernur Bali dan Kementerian Dalam Negeri. Mengacu pada Perpres No. 80 Tahun 2024, pelantikan Bupati dijadwalkan pada 10 Februari 2025, sementara Gubernur pada 7 Februari 2025,” ujar Adi Sanjaya. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN