DENPASAR, BALIPOST.com – Suara keras tidak menjamin kepribadian seseorang itu keras. Di balik ketegasan duduk sebagi posisi “yang mulia” adalah cermin kegigihannya membuat efek jera para koruptor. Itulah motivasi sosok “srikandi” jaman milenial, Ni Made Sukereni, S.H.M.H.

Dia adalah satu-satunya perempuan yang dipercaya Mahkamah Agung untuk menjadi hakim dalam menangani perkara korupsi di seluruh Bali. Dari puluhan perkara korupsi yang ditangani, tak satu pun terdakwanya bebas dari jeratan hukum. Sebaliknya di palu yang digenggam perempuan tiga anak itu, para koruptor dinyatakan terbukti bersalah.

Setidaknya, sejak dipercaya menjadi hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Denpasar tahun 2016 lalu, sudah 50an perkara korupsi yang ditangani. Dan 45 perkara sudah selesai dan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Dan mereka pun dijebloskan ke penjara. Sedangkan sisa perkara yang ditangani saat ini sedang berproses di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Wanita yang saat ini menjabat Wakil Kepala Pengadilan Negeri Tabanan itu, mengatakan mereka yang divonis menjalani hukuman sesuai dengan kadar kesalahan yang dituduhkan pada terdakwa. “Semua perkara yang diajukan jaksa, yang saya tangani semua terbukti,” ucap suami dari Ir. K.N. Tusta itu.

Baca juga:  Tersangka Korupsi LPD Tamansari Diperiksa

Disinggung soal fenomena korupsi di Bali, mantan Kepala PN Jembrana ini mengatakan bahwa perkara korupsi di Bali cukup banyak dan modus yang dilakukan juga bervariasi. “Rata-rata kesalahan yang didakwakan karena penyimpangan penggunaan anggaran yang tidak sesuai aturan,” tutur ibu dari jaksa Ngurah Wahyu Resta, dokter Ngurah Dwiky A. Resta dan Widya Parameswari Resta itu.

Dijelaskan, mereka yang akhirnya terjerembab dalam perkara korupsi cendrung karena pengguna anggaran kurang terbiasa membaca klausul yang membatasi bagaimana anggaran itu dapat dipergunakan secara benar. Terkadang sudah ada aturannya, namun yang bersangkutan tidak paham maksud dan sasarannya.

Dan ketika dilaksanakan terjadi penyimpangan, namun di biarkan terjadi kesalahan. “Akibatnya pengguna anggaran (PA) disalahkan oleh tim pemeriksa dan menjadi tidak efektif dalam mengelola anggaran. Sehingga mengakibatkan mereka terseret ke tindak pidana korupsi,” ucap Made Sukereni.

Baca juga:  Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU, Dewa Puspaka Batal Ditahan Karena Alasan Ini

Lebih jauh dijelaskan perempuan yang sempat menjadi jubir PN Denpasar itu, beberapa fenomena pidana korupsi yang ditangani juga cukup menggelitik. Ada kasus pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan spesifikasi juklak yang dibuat, wanprestasi dari pengusaha yang tidak menyelesaikan pekerjaannya, hingga kasus OTT oleh satgas Saber Pungli. “Jika berkaca dari perkara yang masuk, cendrung karena kesalahan pada dirinya sendri di samping juga lemahnya pengendalian dari atasannya sebagai penanggung jawab anggaran,” kritik wanita yang sempat menjadi hakim di Kabupaten Bangil, Pasuruan itu.

Made Sukereni mengatakan, memang apapun bentuk kegiatan, selama dilaksanakan oleh manusia maka seyogianya tidak lepas dari pengawasan. Karena SDM rata- rata kemampuan dan kapasitasnya masih terbatas yang mengakibatkan sering terjadi kesalahan yang berbuah pada pidana.
Untuk menghindari terjadinya korupsi, Sukereni mengatakan pentingnya dilakukan pencegahan.

Baca juga:  Status OTT Perbekel Melinggih Masih Diberhentikan Sementara

Instansi dan masyarakat diberikan pemahaman dan bagaimana cara menghindari agar tidak kesandung kasus korupsi. Kalau di Bali, tandas Sukereni, ajaran etika tentang tresna asih, bagaimana kita menolong/ membantu teman secara ikhlas tanpa pamrih. “Dan di dalam bhagawad gita juga disebutkan bekerjalah engkau tanpa mengharapkan hasil. Artinya kita diharapkan melakukan swadarmaning bakti melalui kerja tanpa memikirkan hasilnya,” ucap wanita yang juga lihai menarikan sejumlah tarian Bali itu.

Kuncinya, sambung dia, ayat-ayat suci dalam Bhagawad Gita perlu dipahami, serta perdalam ajaran kesusilaan yang diajarkan oleh leluhur jaman dahulu. “Dan kita juga percaya dengan hukum karma. Mungkin wejangan leluhur ini terus di tanamkan pada generasi secara utuh dan turun temurun sehingga tata susila, etika dan tatanan hidup kita di Bali dapat kembali menjadi BALI,” terang Made Sukereni, dalam memberikan secuil tips pencegahan korupsi. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *