DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah akan menghapus pungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan PPN. Namun, demikian justru developer di Bali enggan membangun rumah subsidi. Selain karena pemerintah yang akan membangun, aturan kini semakin ribet.
Mantan Ketua REI Bali, Gede Suardita, Kamis (9/1) membenarkan ada aturan penghapusan pungutan tersebut berdasarkan surat keputusan 3 menteri. “Saat ini ada 3 menteri yang mengurus soal perumahan, cuma regulasi di daerah belum jalan khusus untuk rumah subsidi,” ujarnya.
Meski ada penghapusan pungutan tersebut, menurutnya, dalam pemerintahan baru ini semakin menyulitkan pengembang membangun rumah subsidi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Belum lagi rencana pemerintah membangun 1 juta hunian didanai Qatar di lahan yang dimiliki DJKN. “Ini juga nambah puyeng,” ungkapnya.
Pengembang perumahan dihadapkan berbagai persoalan, di antaranya harga lahan semakin tinggi, regulasi semakin ribet sehingga membuat pengembang enggan membangun rumah subsidi dan beralih ke rumah komersil, terutama di Bali. “Makanya semakin sedikit developer yang mau membangun rumah subsidi,” tandasnya.
Di awal tahun ini, ia masih fokus menghabiskan stok rumah subsidi tahun lalu. Nantinya akan menggarap proyek baru rumah komersil karena bebas PPN juga berlaku untuk rumah komersil senilai di bawah Rp2 miliar hingga pertengahan tahun ini. (Citta Maya/balipost)