BANGLI, BALIPOST.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangli telah melakukan pemanggilan terhadap pemilik usaha penambangan batu padas ilegal di kawasan Sungai Sangsang di Dusun Buungan, Desa Tiga, Susut. DLH memberikan surat peringatan (SP) kepada pengusaha untuk tidak lagi melakukan penambangan di kawasan tersebut.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bangli Ida Ayu Gde Yudi Sutha, setelah sidak ke lokasi panambangan yang dilakukan Satpol PP Bangli, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP Provinsi Bali dan tim PPNS dan Trantib belum lama ini, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap dua memilik usaha batu padas illegal di Dusun Buungan, Desa Tiga, Susut. Dua pemilik usaha yang dipanggil yakni Mangku Restu dari Kayang, Kayubihi Bangli dan Sulastri dari Buungan Susut, katanya.
Kedua pemilik usaha batu padas itu hanya diberikan surat peringat pertama kepada pemilik agar tidak lagi melakukan pambangan ilegal. Jika nanti mereka melanggar dan kembali melakukan penambangan, maka akan diproses lebih jauh sesuai dengan ketentuan.
“Kalau mereka mengulangi perbuatan itu sudah masuk pelanggaran hukum dan akan diserahkan ke tim yustisi untuk di proses secara hukum,”tegas Yudi Sutha. (eka prananda/balipost)