Dispar Bali saat melakukan monev PWA, di DTW Kertha Gosa, Klungkung, Rabu (20/11/2024). (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Retribusi pungutan wisatawan asing (PWA) diusulkan naik 5 kali lipat dari Rp150.000 per orang wisatawan. Namun, usulan tersebut dinilai terlalu dini karena kebijakan ini belum berlangsung selama 1 tahun. Namun, usulan upah pungut dapat direalisasikan agar optimal.

Gubernur Bali Terpilih Periode 2025-2030, Wayan Koster lebih menyarankan agar sistem pemungutan PWA dioptimalkan. Sehingga,
seluruh wisatawan asing yang datang ke Bali membayar retribusi ini.
“Bukannya tidak setuju naik, ya belum waktunya. Sistemnya saja dulu dioptimalkan,” ujar Koster usai ditetapkan KPU Bali sebagai Calon Gubernur dan wakilnya I Nyoman Giri Prasta sebagai Wakil Gubernur Bali Terpilih, Kamis (9/1).

Baca juga:  Diduga Karena Ini, Laundry Milik PNS Kebakaran

Koster setuju dengan langkah pemberian insentif kepada pihak-pihak
yang membantu Pemprov Bali mengoptimalkan pungutan wisman. Sebab, sejak PWA diberlakukan Dinas Pariwisata Provinsi Bali baru mengumpulkan sebanyak Rp317 miliar.

Padahal, kunjungan wisman ke Bali sepanjang tahun 2024 mencapai 6,3 juta orang. Dengan nominal pungutan Rp 150.000 per orang, pemasukan tersebut tidak ekuivalen dengan kehadiran Wisman ke Bali di tahun yang sama

Baca juga:  Denpasar Mulai Vaksin Masyarakat Umum

Koster mengungkapkan bahwa kenaikan nominal pungutan wisatawan asing sudah diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing (PWA) untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Dimana, pada Pasal 8 ayat (1) menjelaskan, besaran pungutan wisman ditinjau dan dievaluasi kembali paling lama tiga tahun sekali.

Sehingga menurutnya, kebijakan yang berlaku 14 Februari 2024 silam ini paling cepat dapat dievaluasi dalam 2 tahun ke depan untuk menaikkan besaran pungutannya. “Nah, sekarang ini jangankan dinaikkan, sistemnya saja belum dioperasikan secara baik,” tegas Koster.

Baca juga:  Difasilitasi KPU Bali, Dana Iklan Kampanye Calon DPD Bali Capai Rp 2,1 Miliar

Sebelumnya, Koster sempat mengkritik cara Pemerintah Provinsi Bali mengoptimalkan PWA di awal-awal. Wisman didatangi ke destinasi wisata dan ditanyai apakah sudah membayar pungutan apa belum.

Padahal, perda mengamanatkan wisman wajib membayar sebelum atau pada saat memasuki pintu kedatangan di Bali melalui pembayaran elektronik (e-payment). Koster menilai mekanisme ini perlu direvisi, sehingga PWA dapat dikerjasamakan dengan pihak lain, selain di pintu kedatangan. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN