MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, tengah merancang program santunan kematian untuk masyarakat. Program ini direncanakan berlaku mulai 2025 dengan mekanisme berjenjang.
Adapun besaran santunan yang akan diberikan berdasarkan ketepatan waktu pengurusan akta kematian. Jika akta diurus dalam waktu 1 hingga 7 hari setelah kematian, keluarga akan menerima santunan penuh sebesar Rp 10 juta. Apabila diurus dalam waktu 8 hingga 16 hari, jumlah yang diberikan adalah Rp 7,5 juta. Sementara itu, pengurusan hingga 30 hari akan mendapatkan santunan sebesar Rp 5 juta.
“Pembahasan sudah dilakukan secara intensif, dan dirancang untuk tahun depan. Program ini merupakan bentuk perhatian Pemkab Badung dalam memberikan penghargaan kepada warga yang tertib administrasi,” jelas Kepala Disdukcapil Badung, AA Ngurah Arimbawa, saat ditemui Jumat (10/1).
Menurut Gung Arimbawa, santunan kematian hanya dapat diperoleh setelah ahli waris atau keluarga mengurus akta kematian. Proses pengurusan dilakukan di Kantor Disdukcapil Badung dengan menyertakan surat keterangan kematian dari rumah sakit sebagai syarat utama.
Akta kematian yang diterbitkan akan menjadi dasar untuk mengklaim santunan tersebut. “Akta kematian ini sangat penting, tidak hanya untuk mendapatkan santunan, tetapi juga untuk memperbarui data kependudukan. Jika tidak ada akta kematian, nama almarhum tidak bisa dihapus dari Kartu Keluarga, yang nantinya berdampak pada keakuratan data penduduk dan keperluan administrasi lainnya, seperti turun waris,” tambahnya.
Dikatakan, pihaknya telah melakukan empat kali rapat dengan melibatkan tim ahli guna mematangkan Peraturan Bupati (Perbup). “Semakin cepat pengurusan akta, semakin besar santunan yang diterima. Ini adalah bentuk apresiasi bagi mereka yang tertib dalam pengelolaan administrasi kependudukan,” tegasnya.
Namun, pelaksanaan program ini masih menunggu pengesahan Perbup Badung yang menjadi dasar hukumnya. Meski demikian, Gung Arimbawa menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mengurus akta kematian tepat waktu demi manfaat administrasi yang lebih luas.
Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi sekaligus memperbaiki data kependudukan di Kabupaten Badung. (Parwata/balipost)