Piutang-BPKAD bersama Kejari Karangasem akan terus melakukan pendekatan agar piutang ke wajib pajak yang masih menunggak. (BP/Nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Tunggakan wajib pajak di Karangasem hingga 2024 masih cukup tinggi. Berdasarkan data yang dimiliki oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tunggakan wajib pajak tahun 2024 sebesar 34 miliar lebih.

Kepala BPKAD Karangasem, I Wayan Ardika, mengungkapkan, piutang pajak 2024 bersumber dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan 34 milliar, serta Pajak Restaurant sebesar 600 juta lebih yang tersebar beberapa usaha wajib pajak.

Baca juga:  Bali United Wajib Menang Lawan Kaya FC

“Pada tahun 2024, tagihan piutang pajak daerah yang dilakukan BPKAD dan Kejari Karangasem sebanyak Rp 4.3 milliar lebih dari jumlah piutang sekitar 34.8 milliar, sedangkan pada tahun 2023, capaian tagihan piutang sebanyak Rp 2.5 milliar,” ucapnya.

Ardika mengatakan, pihaknya bersama Kejari Karangasem berupaya lakukan penagihan terhadap wajib pajak yang menunggak. Upaya itu dilakukan agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Karangasem terus mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. “Kami akan terus kejar tunggakan ini kedepannya,” katanya.

Baca juga:  Bank BPD Bali Serahkan 350 Paket Sembako ke Pemda Badung

Sementara itu, Kepala Kejari Karangasem, Suwirjo, mengungkapkan, capaian penagihan piutang pajak daerah di 2024 melebihi capaian tahun 2023. Di tahun 2025, Kejari Karangasem akan terus menagih piutang ke wajib pajak yang menunggak

“Di tahun 2025, kita bersama BPKAD akan terus melakukan pendekatan agar piutang bisa dibayarkan. Seandainya si wajib pajak tidak bayar, otomatis Kejari Karangasem menempuh gugatan sederhana untuk efek jera ke pengusaha,” ketanya. (Eka Parananda/Balipost)

Baca juga:  Ringankan Beban Ekonomi, Kebijakan Gubernur Koster Disambut Antusias

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *