Suasana sidang pembacaan putusan praperadilan dalam kasus Reklamasi Pantai Melasti, Ungasan. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sejumlah orang yang ditetapkan tersangka oleh penyidik kepolisian, khususnya di Polda Bali berupaya melakukan perlawanan dengan cara melakukan praperadilan karena menilai bahwa penetapan tersangka tidak sah.

Informasi dari Bidkum Polda Bali, sejumlah kasus sedang dalam proses persidangan saat ini. “Ini (sidang praperadilan) soal penetapan tersangka sengketa tanah. Nanti ada lagi yang dari Kuta Selatan,” ujar petugas Bidkum Polda Bali ditemui di PN Denpasar pekan lalu.

Baca juga:  Diduga Karena Ini, Proyek Pengembang Dihentikan Pengempon Pura Sad Khayangan Penida

Sementara KPN Denpasar, I Nyoman Wiguna dalam refleksi kinerja PN Denpasar, menegaskan bahwa di tahun 2024 perkara praperadilan yang masuk ke PN Denpasar mencapai puluhan, persisnya sebanyak 25 permohonan.

Angka itu sama persis dengan yang terjadi di tahun 2023.
“Perkara permohonan praperadilan berjumlah 25. Jumlah tersebut relative sama dengan tahun 2023 yang berjumlah 25 perkara juga,” ucapnya.

Berdasarkan catatan Bali Post, di tahun 2024 tidak hanya orang lokal yang ditetapkan sebagai tersangka mengajukan praperadilan. Ada beberapa orang asing yang ikut mengajukan praperadilan. Permohonan mereka sebagian kecil atau hanya beberapa dikabulkan hakim. Namun kebanyakan yang ditolak hakim. Yang teranyar adalah kasus praperadilan penetapan tersangka Flame Spa yang ditolak hakim. Penetapan tersangka dinilai sudah memenuhi ketentuan hukum. Dan berkas perkara itu sudah dilimpahkan ke Kejari Badung dan kini tinggal pembuktian di PN Denpasar. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Tiga Atlet Panjat Tebing ke Final Kejurnas
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *