Kondisi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kesiman Kertalangu, Denpasar pasca operasionalnya ditutup. Pemerintah Kota Denpasar akan melakukan tender ulang untuk pengelolaan operasional TPST ini. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pascapemutusan kontrak PT Bali CMPP terkait pengelolaan tiga Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST), Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar akan melakukan tender ulang pengelolaannya khususnya untuk TPST Kesiman Kertalangu. Rencananya ke depan akan menggunakan Incinerator dalam pengolahan sampah baik organik ataupun anorganik.

Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara saat diwawancarai, Minggu (12/1) mengatakan, untuk TPST Kesiman Kertalangu akan ditender ulang sesuai kebutuhan. Terkait dengan adanya isu akan diserahkan ke desa adat, dia menampik hal tersebut. Pihaknya mengaku belum mendengar usulan tersebut dan tidak memungkinkan jika dikelola desa adat.

Baca juga:  Tanggungjawab Pengelolaan GOR Kintamani Tak Jelas  

Menurutnya, satu-satunya cara mengatasi persoalan sampah di Denpasar yakni adanya Incinerator. Sementara jika sampah dijadikan RDF (Refuse Derived Fuel) hal itu menurutnya kurang efektif. Apalagi jika dikirim ke luar Bali, akan membutuhkan biaya yang cukup tinggi. Selain itu, juga masih ada sisa residu yang memerlukan penanganan lebih lanjut.
“Mudah-mudahan ada pengelola atau perusahaan besar yang bisa menggunakan Incinerator ini,” paparnya.

Baca juga:  Syukuran HUT Penerangan AD, Ini Disampaikan Kapendam

Di sisi lain, pemerintah kembali membuat wacana untuk menutup TPA Suwung tahun 2026 mendatang. Terkait wacana penutupan TPA Suwung ini, Pemkot Denpasar akan memaksimalkan TPST dan TPS3R.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa mengatakan sudah mendapatkan informasi terkait rencana penutupan ini. “Kami akan maksimalkan tiga TPST di Denpasar yakni Padangsambian Kaja, Kesiman Kertalangu, dan Tahura Ngurah Rai,” katanya.
Arya Wibawa mengatakan, saat ini DLHK masih melakukan kunjungan ke daerah lain yang telah menggunakan Incinerator dalam penanganan sampah. (Widiastuti/balipost)

Baca juga:  Per Desember 2023, Dua TPST Janji Kelola Sampah 60 Persen
BAGIKAN