Rapat Paripurna ke-8 DPRD Bali mengumumkan hasil penetapan Gubernur dan Wagub Bali Terpilih, Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta, di Ruang Sidang Utama DPRD Bali, Senin (13/1). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – DPRD Provinsi Bali mengumumkan hasil penetapan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Bali Terpilih periode 2025-2030, Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) dalam Rapat Paripurna ke-8 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, di Ruang Sidang Utama DPRD Bali, Senin (13/1). Pengumuman dibacakan oleh Plt. Sekretaris DPRD Bali, I Gusti Ngurah Wiryanata.

Pengumuman hasil penetapan paslon Gubernur dan Wagub Bali terpilih ini berdasarkan amanat dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.4.3/4378/SJ, VII, angka 3 poin a, sebelum disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk dilakukan pelantikan.

Ketua DPRD Bali, I Dewa Made Mahayadnya akrab disapa Dewa Jack, mengatakan setelah hasil penetapan paslon Gubernur dan Wagub Bali terpilih diumumkan maka selanjutnya akan disampaikan ke Presiden melalui Mendagri untuk dilakukan pengesahan pengangkatan atau pelabtikan. Ini akan disampaikan paling lambat 5 hari kerja sejak disampaikan oleh KPU Provinsi.

Baca juga:  Golose Prihatin Ratusan Warga Bali Disel Karena Narkoba

“Rencananya tanggal 15 (Januari 2025,red) kami ke Jakarta, karena tanggal 16 (Januari 2025,red) terakhir, kami sudah bersurat kepada Menteri Dalam Negeri memohon agar Gubernur dan Wakil Gubernur kami yang terlilih dilantik” ujar Dewa Jack seusai Rapat Paripurna.

Terkait kapan jadwal pelantikan, pihaknya masih menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat. Hingga saat ini pihaknya masih belum mengetahui secara pasti kapan jadwal pelantikan Gubernur dan Wagub terpilih dilakukan.

Sebab, informasi yang beredar pelantikan diundur hingga Maret 2025. Namun, demikian, hingga kini belum ada perubahan jadwal pelantikan berdasarkan PKPU, yaitu pada 7 Februari 2025.

Baca juga:  BNNP Bali "Sweeping" THM, 5 Positif Narkoba

“Jadwalnya tentu pihak Jakarta yang menentukan, kami hanya sampai di Kementerian Dalam Negeri. (Tanggal pelantikan,red) belum (diketahui,red), tetapi kalau dari informasi yang ada 7 Februari 2025 itu belum diubah, masih sesuai PKPU, belum diubah,” tandasnya.

Meskipun pelantikannya diundur pada Maret 2025, Dewa Jack menyerahkan sepenuhnya ke Pemerintah Pusat. Yang pasti masyarakat Bali sudah menentukan pilihannya untuk memilih paslon Gubernur dan Wagub yang akan memimpin mereka hingga tahun 2030 nanti.

“Rakyat kami di Bali sudah memilih calon gubernurnya ini dan wakilnya ini, mohon bapak Menteri Dalam Negeri menyampaikan kepada Presiden untuk sesegera mungkin dilantik (Koster-Giri sebagai Gubernur dan Wagub Bali terpilih,red). Mudah-mudahan 7 Februari (tahun 2025,red),” ujarnya.

Apabila pelantikannya diundur, Dewa Jack mengatakan Bali akan tetap dipimpin oleh Pj. Gubernur Bali hingga Gubernur definitif dilantik. Setelah Gubernur dan Wagub Bali terpilih dilantik, Dewa Jack mengatakan DPRD Bali akan menyelenggarakan Sidang Paripurna Khusus untuk menyambut paslon Gubernur dan Wagub Bali 2025-2030.

Baca juga:  Soal Pengerukan dan Pengurugan, Pelindo III Wajib Kantongi Amdal

Sementara itu, Pj. Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya mengatakan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali terpilih akan tetap dilakukan pada 7 Februari 2025. Sebab, jadwal pelantikan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam PKPU.

Hingga saat ini aturan dalam PKPU tersebut belum diubah. Sehingga, mengikuti aturan dalam PKPU. “(Pelantikan,red) masih tetap 7 Februari,” tegasnya.

Usai menjabat sebagai Pj. Gubernur Bali, Mahendra Jaya mengaku akan kembali bertugas ke Kemendagri. “Saya kembali ke Mendagri, saya kan eselon I di Kemendagri,” ungkapnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN