Siska Suzana Darmawan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (14/1). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Perkara dugaan korupsi Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Kerja Sektor Prioritas yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Bali Indonesia (LSP-PBI), Selasa (14/1) memasuki sidang vonis di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Majelis hakim yang diketuai I Wayan Suarta dengan hakim anggota Wayan Yasa dan Iman Santoso, menyatakan terdakwa Siska Suzana Darmawan selaku Direktur LSP-PBI Bali, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Oleh hakim, terdakwa Siska dihukum selama enam tahun dan denda Rp 300 juta subsider dua bulan.

Baca juga:  Di 2021, Pengadilan Tipikor Terima Puluhan Kasus

Terdakwa oleh hakim Pengadilan Tipikor Denpasar juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 3.261.218.000. Jika selama satu bulan setelah mempunyai kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Atas putusan tersebut, ketua majelis hakim Wayan Suarta memberikan kesempatan pada terdakwa untuk menyikapi putusan tersebut.

Baca juga:  BEM Unud Bersaksi Kasus SPI, Sebut Ada Konflik Internal hingga Ruangan Bocor

Terdakwa melalui kuasa hukumnya memilih pikir-pikir selama tujuh hari. Hal yang sama disampaikan JPU Ni Luh Oka Ariani Adikarini, Agung Gede Lee Wisnhu Diputera, dan kawan kawan.

Putusan tersebut sejatinya turun dibandingkan dengan tuntutan jaksa. JPU dari Kejati Bali sebelumnya menuntut supaya terdakwa Siska Suzana dihukum pidana penjara selama delapan tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

Dalam perkara korupsi yang dananya bersumber dari Kementerian Tenaga Kerja itu, Ketua BNSP,  Sumarna Fathulbari Abdurahman juga ditetapkan sebagai tersangka. (Miasa melaporkan)

Baca juga:  Kasus Kepemilikan Ganja, Anak Penjabat di Badung Divonis Rehabilitasi
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *