Rapat paripurna - Rapat Paripurna DPRD Gianyar dengan agenda Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Gianyar Periode Tahun 2025 – 2030 Selasa (14/1). (BP/Wir)

GIANYAR, BALIPOST.com – Ketua DPRD, Ketut Sudarsana didampingi Wakil Ketua DPRD Made Suteja, Wakil Ketua DPRD Gianyar, Drs. I Ketut Astawa Suyasa dan Wakil Ketua Tjokorda Gede Asmara Putra Sukawati mengumumkan hasil penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar dalam Rapat Paripurna DPRD Gianyar dengan agenda Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Gianyar Periode Tahun 2025 – 2030, Selasa (14/1).

Ketut Sudarsana mengungkapkan pengumuman ini menindaklanjuti Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gianyar nomor 14 tahun 2025 tentang Penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Gianyar Tahun 2024. Selanjutnya DPRD menyampaikan pengumuman dalam sidang paripurna mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.4.3/43/4378/SJ tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun 2024.

Baca juga:  Jika Ricuh, Polisi Ancam Hentikan Pawai Ogoh-Ogoh

Ditekankannya, Pimpinan DPRD Kabupaten Gianyar mengumumkan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Gianyar dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gianyar Tahun 2024. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gianyar Nomor Urut 1, I Made Mahayastra, SST. Par., MAP, dan Anak Agung Gde Mayun, SH, sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Gianyar Periode Tahun 2025 – 2030.

Baca juga:  Ketua DPRD Gianyar Usulkan Pemberhentian Bupati dan Wakilnya

Dipaparkannya, selanjutnya DPRD Kabupaten Gianyar sebagaimana tugas dan wewenangnya akan mengusulkan pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gianyar terpilih dimaksud kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubenur Bali untuk ditindaklanjuti sebagai mestinya.

Terkait juknis pelantikan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gianyar terpilih tetap mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.4.3/43/4378/SJ. Pelantikan gubernur dan wakil gubernur 7 Februari 2025, Sementara pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota terpilih pada Pilkada 2024, dilaksanakan secara serentak tanggal 10 Februari 2025.

Baca juga:  Sanjani Dilantik Jadi PAW Anggota DPRD Gianyar

Ketut Sudarsana menambahkan sesuai informasi diterima dari pusat ada kemungkinan penundaan pelantikan kepala daerah dikarenakan Mahkamah Konstitusi (MK) harus menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024, paling lambat pada 13 Maret 2025. “Jika pelantikan kepala daerah diundur, maka pelantikan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gianyar Terpilih dilaksanakan setelah pelaksanaan PHPU 13 Maret 2025,” tegas Sudarsana. (Wiryana/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *