Polisi saat menertibkan pengguna jalan yang tidak mematuhi ketentuan aturan berlalu lintas. (BP/Gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pihak kepolisian mulai mengambil tindakan terhadap keluhan pengguna jalan di wilayah Kepulauan Nusa Penida, Klungkung. Unit Lantas Polsek Nusa Penida Polres Klungkung menerapkan hunting sistem dalam pelaksanaan kegiatan atau berpindah-pindah dalam melaksanakan penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas, Selasa (14/1).

Dari upaya itu, puluhan pengendara mendapatkan teguran, bahkan ada yang langsung ditilang. Kapolsek Nusa Penida Kompol Ida Bagus Putra Sumerta,S.Sos., didampingi Kanit Lantas AKP Sang Ketut Susila, mengatakan, berbagai cara diterapkan guna menekan angka pelanggaran berlalu lintas, agar bisa menekan angka kecelakaan maupun kemacetan. Arus lalu lintas di Nusa Penida, belakangan memang menjadi sorotan, karena kamacetan parah yang kerap terjadi pada akses-akses jalan menuju destinasi wisata. Sehingga hunting sistem, langsung menargetkan titik-titik yang dianggap kerap terjadi pelanggaran lalulintas.

Baca juga:  Sasar WNA, Jambret Lintas Kabupaten Ditangkap

“Dalam kegiatan tersebut puluhan pelanggar terjaring oleh petugas kepolisian. Rinciannya, teguran sebanyak 20 lembar dan tilang sebanyak 3 lembar. Dalam setiap operasi, petugas akan melakukan penindakan berpindah-pindah atau mencari lokasi yang kerap banyak pelanggaran di wilayah Hukum Polsek Nusa Penida,” katanya.

Kanit Lantas AKP Sang Ketut Susila menambahkan, dalam pelaksanaan penegakan hukum ini, tetap mengutamakan cara yang humanis serta proaktif. Sehingga masyarakat perlahan paham akan pelanggarannya dan diharapkan tidak mengulanginya lagi. Dengan demikian selanjutnya bisa tertib berlalulintas. Upaya seperti ini akan terus dimaksimalkan, untuk memberi dampak positif terhadap situasi lalulintas di Nusa Penida. Sehingga semuanya taat terhadap ketentuan aturan dan tertib berlalu lintas.

Baca juga:  Tiga Hari Berturut-turut, Zona Merah Ini Laporkan Kasus COVID-19 di Atas 100

Sebelumnya, Kapolres Klungkung AKBP Alfons W P Letsoin, S.I.K., memerintahkan jajarannya untuk segera melakukan koordinasi dengan lembaga terkait, untuk upaya penegakan hukum tentang keberadaan kendaraan tanpa dokumen/surat di Nusa Penida. Selama ini, mereka terlalu bebas berkeliaran di kawasan pariwisata itu. Ini sekaligus untuk mengubah perilaku warga setempat maupun wisatawan dalam berkendara di jalan raya.

Selain melanggar aturan, keberadaannya juga dianggap menjadi salah satu sumber kemacetan di jalan-jalan utama Nusa Penida. “Tidak hanya soal kendaraan, terkait keberadaan tamu asing maupun lokal yang menginap di wilayah Klungkung, personel mendeteksi dan mendata keberadaannya. Sehingga dapat diketahui apakah yang bersangkutan hanya menginap dalam rangka wisata atau bekerja di wilayah Klungkung,” katanya. (Bagiarta/Balipost)

Baca juga:  Parade Ogoh-ogoh Digelar Pertama Kalinya di Nusa Penida
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *