DENPASAR, BALIPOST.com – Jaksa penuntut umum dari Kejati Bali sudah melimpahkan berkas kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Kepala Desa Bongkasa, tersangka I Ketut Luki, rencananya, Selasa (14/1).
Saat dikonfirmasi, Humas Pengadilan Tipikor Denpasar pada Pengadilan Negeri Denpasar, Gede Putra Astawa, Rabu (15/1) membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas kasus OTT Perbekel Bongkasa, Badung dan sudah dicatat pada registrasi perkara.
“Sudah masuk,” ucap Gede Putra Astawa yang juga merupakan hakim pada Pengadilan Tipikor Denpasar.
Perkara OTT hibah Badung ini sebelumnya sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Sehingga, oleh Krimsus Polda Bali, perkara dibawa ke kejaksaan.
Dalam kasus ini, Ketut Luki dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf g Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Modusnya, dalam rilis kejaksaan beberapa waktu lalu, tersangka selaku perbekel/Kepala Desa Bongkasa dengan kewenangannya menyetujui SPP berdasarkan Pasal 3 ayat (2) huruf g Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa telah meminta sesuatu imbalan sebesar Rp 20 juta yang menguntungkan diri tersangka.
Ia meminta pada saksi yang merupakan Direktur dan Komisaris CV. Wana Bhumi Karya agar permohonan pembayaran termin II yang diajukan oleh CV. Wana Bhumi Karya segera dapat diproses oleh tersangka.
Padahal penyedia CV. Wana Bhumi Karya sudah memenuhi persyaratan untuk dilakukan pembayaran termin II pekerjaan pembangunan Pura Desa dan Puseh Desa Adat Kutaraga, Desa Bongkasa, Kabupaten Badung tahun anggaran 2024.
Adapun barang bukti yang ditemukan pada saat penggeledahan yakni sebuah tas plastik/kresek isi uang pecahan Rp100.000 sejumlah Rp20.000.000 ditemukan di saku kanan celana panjang hitam yang dipakai tersangka, uang tunai dengan total Rp370.000 yang ditemukan pada saku baju endek yang dipakai pelaku. (Miasa/balipost)