Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani dalam kegiatan ‘Semangat Awal Tahun 2025’ di Jakarta, Rabu (15/1/2025). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pabrik vendor Apple sudah mulai dibangun di Indonesia, di mana vendor itu akan menyuplai 65 persen kebutuhan AirTag di seluruh dunia. Demikian dikatakan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani.

“Ini adalah tahap awal, dan nanti dari salah satu vendor yang dibangun di Indonesia ini akan menyuplai 65 persen dari kebutuhan AirTag Apple di seluruh dunia,” kata Rosan dalam kegiatan ‘Semangat Awal Tahun 2025’ di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (15/1).

Menurutnya, investasi itu bernilai 1 miliar dolar AS atau setara dengan Rp16 triliun, dengan potensi penciptaan lapangan kerja hingga 2.000 orang. Investasi itu akan terus didorong hingga bisa mencapai 10 miliar dolar AS.

Baca juga:  Insentif PPN DTP dan Kuota FLPP Bakal Ditambah

Adapun pabrik vendor itu ditargetkan rampung pada awal 2026. “Jadi, ini berjalan baik. Kita masih negosiasi, masih reasoning juga. Menurut saya, kalau orang berinvestasi, itu kan komitmen jangka panjang dan kita tidak suka surprise. Semuanya ingin terukur, terstruktur, serta penuh kepastian. Itu yang kita berikan ke mereka,” jelas dia.

Meski pabrik vendor AirTag telah dibangun di Indonesia, tepatnya di Batam, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan produk terbaru Apple yaitu iPhone 16 belum bisa masuk ke pasar domestik.

Baca juga:  Soal AWBG di Bali, KOI Harap Ada Komunikasi Solid

Menperin mengatakan hal tersebut karena investasi yang digelontorkan Apple tidak berkaitan langsung dengan proses pembuatan handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) dalam ketentuan untuk mendapatkan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN.

Ia mengatakan, dalam negosiasi yang dilakukan antara tim teknis Kemenperin dengan Apple yang digelar di Jakarta pada 7 Agustus, pihak Apple sudah menyampaikan proposal pemenuhan sertifikasi TKDN melalui skema ketiga yakni inovasi, namun angka yang ditawarkan oleh perusahaan raksasa tersebut belum sesuai dengan empat prinsip berkeadilan yang ditetapkan.

Baca juga:  Antisipasi Lonjakan Mudik, Tol Pemalang-Batang Dioperasikan

Adapun empat prinsip tersebut antara lain yakni perbandingan investasi Apple di negara lain, investasi produsen handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) selain Apple di Indonesia, nilai tambah dan pendapatan bagi Indonesia, serta penyerapan tenaga kerja dalam ekosistem.

“Kami menyampaikan kepada mereka bahwa nilai yang diusulkan atau yang di-propose oleh Apple dalam mengikuti skema ketiga ini itu juga masih di bawah apa yang menjadi perhitungan teknokratis,” ujarnya. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *