Pria disabilitas tanpa lengan berinisial IWAS alias Agus Buntung menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (16/1). (BP/kmb)

MATARAM, BALIPOST.com – Pria disabilitas tanpa lengan berinisial IWAS alias Agus Buntung menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (16/1). Di akhir persidangan, sang ibu tiba-tiba jatuh pingsan sehingga menyebabkan anaknya, IWAS, yang sedang dibawa mobil tahanan ke Lapas Kuripan, Lombok Barat, histeris.

Ibu Agus tiba-tiba terjatuh yang menyebabkan kepalanya terbentur di halaman PN Mataram hingga mengeluarkan cukup banyak darah. Melihat sang ibunda terjatuh, Agus meraung histeris dalam mobil tahanan.

Dalam persidangan perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mataram, Dina Kurniawati mendakwa Agus dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman jika terbukti bersalah.

Baca juga:  Diduga Kampanye di Kawasan Pura, Bawaslu Sidangkan Dua Anggota Dewan

“Hari ini cuma dakwaan, tidak ada eksekusi. Pasal 6 huruf C itu maksimal pidananya 12 tahun, karena ada juncto pasal 15 itu ditambah sepertiganya,” ujarnya.

Disebutkan, Agus kooperatif mengikuti persidangan. Namun, tersangka meminta adanya penangguhan penahanan karena tidak betah dalam penjara. “Kooperatif, hanya tadi mengajukan penangguhan penahanan,” katanya.

Dakwaan terhadap tersangka Agus merupakan subsidaritas yaitu akan ada dakwaan primer, subsider, lebih subsider, lebih subsider. Nantinya, JPU akan mendakwa tersangka dengan dakwaan primer terlebih dahulu, ketika dakwaan primer tidak terbukti, akan dibuktikan dengan dakwaan selanjutnya yaitu subsider dan lebih subsider.

Baca juga:  Sidang Perdana, Terdakwa Pembunuh Anak Kandung Titikkan Air Mata

Di lain sisi, Tim Kuasa Hukum Agus, Aenuddin mengaku tersangka keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Menurutnya, dakwaan JPU berulang-ulang.

Dikatakan, Agus keberatan dan membantah semua materi dakwaan yang dilayangkan oleh JPU. Agus menyangkal adanya tindakan manipulasi, memanfaatkan situasi dan kelemahan korban.

Disebutkan, Agus tidak meminta penangguhan penahanan, tetapi pengalihan penahanan karena selama seminggu di Lapas Kuripan, Lombok Barat, Agus sudah mulai gatal-gatal dan tidak diberikan pendampingan seperti apa yang sudah dijanjikan di awal.

Baca juga:  Pemerintah Diminta Kendalikan Harga Bahan Pokok

“Fasilitas sebagai difabel tidak memadai seperti apa yang selama ini disampaikan, seperti toilet, pendamping, itu mestinya orang yang kompeten mengurus orang difabel, ternyata yang diberikan adalah tahanan pendamping atau tamping,” jelasnya.

Agus juga dikabarkan mendapatkan bullying atau dirundung oleh tahanan lapas lainnya, bahkan sempat mendapat ancaman dari rekan sesama lapas.

“Sehingga Agus menyampaikan tadi, Agus pada prinsipnya tidak keberatan ditahan. Hanya mohon pengalihan status tahanan menjadi tahanan rumah agar ibunya bisa merawat dia dengan skala yang diperlukan. Hanya itu,” pungkasnya. (Era/suarantb)

BAGIKAN