DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus pengeroyokan hingga mengakibatkan Raymundus LR tewas di Jalan Pulau Seram, Denpasar, direkonstruksi, Rabu (15/1). Dalam reka ulang dipimpin Kapolsek Denpasar Barat (Denbar) Kompol Laksmi Trisnadewi W. tersebut diperagakan 33 adegan.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Kamis (16/1) menjelaskan peran korban, Raymundus digantikan petugas. Sedangkan 6 tersangka dihadirkan semua, yakni Mateus Muda Rowa, Kritoforus Kaka alias Isto, Hermanus Radu Bani, Petrus Pati Wondi, Agustinus Tama Talo dan Fiktorius Pikirhati.
“Juga hadir penyidik, Inafis Polresta Denpasar, dan Tim Kejari Denpasar,” kata AKP Sukadi.
Sukadi menjelaskan reka ulang itu dilaksanakan saat korban menjemput adiknya diajak pulang ke kos di TKP. Beberapa menit kemudian datang para pelaku dan terjadi keributan. Situasi memanas, para pelaku langsung mengeroyok dan menusuk korban.
“Setelah melakukan penganiayaan para pelaku meninggalkan TKP. Pelaku juga membuang pisau yang digunakan menusuk korban. Korbannya ada dua (Dominikus JR dan Raymundus) dibawa ke rumah sakit oleh warga. Tapi satu korban (Raymundus) meninggal dunia,” tutupnya.
Seperti diberitakan, pihak kepolisian akhirnya angkat bicara terkait kasus penusukan warga NTT, Dominikus JR (26) dan Raymundus LR (33) di kos-kosan, Jalan Pulau Seram, Denpasar. Akibat kejadian itu, Raymundus akhirnya meninggal dunia di rumah sakit.
Kronologinya, berawal dari pertengkaran Fiktorius dengan istrinya, M di bedeng proyek vila wilayah Jimbaran, Kuta Selatan. Saat itu Fiktorius memukul istrinya. Selanjutnya M menelepon kakaknya, Raymundus dan langsung dijemput lalu diajak ke TKP. Tidak berselang lama datang para pelaku dan langsung mengeroyok serta menusuk korban. (Kerta Negara/balipost)