DENPASAR, BALIPOST.com – Seorang perempuan berkebangsaan Australia berinisial VLC (45), Kamis (16/1) diadili di PN Denpasar.
JPU Lintang Jendro Rahmadita dalam surat dakwaanya yang dibacakan di hadapan majelis hakim PN Denpasar menguraikan peristiwa yang dilakukan terdakwa tersebut.
Dijelaskan, bahwa perempuan yang tinggal di salah satu vila kawasan Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, tersebut pada Rabu, 30 Oktober 2024 lalu, bertempat di Jalan Subak Sari, Desa Tibubeneng, telah melakukan tindak pidana pencurian. Diduga, terdakwa mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
Kala itu, di TKP, terdakwa berjalan kaki melintas di depan toko. Terdakwa melihat satu buah tas berwarna abu-abu muda yang di dalamnya berisi laptop di atas kursi.
Laptop itu milik Ni Nyoman Ari Purwaningsih. Terdakwa langsung mengambil tas tersebut dan membawanya masuk ke dalam toko. Setelah selesai berbelanja kemudian terdakwa keluar dan membawa tas yang bukan miliknya itu.
Korban dalam kasus ini menderita kerugian Rp 15 juta dan melaporkan kasus itu ke polisi. Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 362 jo 65 ayat (1) KUHP.
Usai dakwaan, JPU membawa sejumlah saksi, baik dari pihak korban, satpam maupun polisi. Terdakwa mengaku tidak sadar melakukan itu karena dia terpengaruh obat-obatan, tetapi bukan narkotika. (Miasa/balipost)