Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta melakukan press release, pada Jumat (17/1). (BP/nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Jajaran Satreskrim Polres Karangasem akhirnya berasil membekuk pelaku ILM yang terlibat kasus pencurian disertai pembunuhan lansia atas nama Ni Nyoman Sukra asal Desa Tianyar, Kabupaten Karangasem. Setelah sempat buron beberapa hari, pelaku berhasil dibekuk di Jawa Tengah.

Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta, pada Jumat (17/1) mengungkapkan pelaku dua kali melakukan kasi pencurian di rumah korban. Dan kejadian yang kedua tersangka terpergok. “Karena terpergok oleh korban sehingga tersangka melakukan pembunuhan dengan cara membekap wajah korban menggunakan bantal hingga tidak bernapas,” ucapnya.

Baca juga:  Terungkap, Motif Tersangka Ingin Tembak Anggota DPRD Badung

Sadiarta mengatakan, sebelum dibekuk tersangka sempat melarikan diri ke luar Bali. Dan setelah melakukan pengejaran, tersangka berhasil dibekuk di rumah temannya sedang santai mendengarkan musik di Banjarnegara, Jateng.

“Barang hasil curian dijual dan uangnya dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta main judi online,” katanya.

Ia menyatakan, tersangka melakukan aksinya karena sakit hati akibat sering dimarahi oleh korban saat bekerja di rumahnya selama enam bulan. Menurut Sadiarta, tersangka telah menjual barang-barang hasil curian berupa perhiasan emas dengan total kerugian mencapai Rp 15 juta.

Baca juga:  Dugaan Korupsi di PDAM Klungkung, Dua Tersangka Kembali Jalani Pemeriksaan

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti termasuk kendaraan, pakaian, dan barang-barang milik korban. “Tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis 365 ayat 1, ayat 2 ke (1), ayat 3, dan 338 terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian,” tegasnya. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN