Pria asal Jakarta, terdakwa Giovano Samuel Samoy (27) diadili di PN Denpasar atas dugaan kasus 3 Kg ganja. (BP/Asa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pria asal Jakarta, terdakwa Giovano Samuel Samoy (27) diadili di PN Denpasar atas dugaan kasus ganja yang beratnya mencapai 3 kilogram. Dan oleh JPU Imam Ramdhoni, terdakwa sudah dituntut pidana penjara dan terdakwa dituntut selama sembilan tahun.

Hal itu dibenarkan JPU dari Kejari Badung, Jumat (17/1).
Rmadhoni dalam surat dakwaan yang sudah dibacakan di hadapan majelis hakim PN Denpasar, Kamis (16/1) menjelaskan bahwa aksi terdakwa terbongkar pada l 17 September 2024 di pinggir Jalan Raya Kuta, Kecamatan Kuta, Badung.

Baca juga:  Paiketan Krama Bali Bagi Paket Pangan

Dia diduga tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon.

Dia dibekuk petugas Tim Pemberantasan BNN Kabupaten Badung. Ketika digeledah, ditemukan sebuah kantung plastik berisi kardus bekas dibalut lakban. Di sana ada tiga paket. Berat tiga paket tanaman kering yang dibalut lakban coklat adalah satu paket dengan berat 924,38 gram bruto atau 879,36 gram netto. Paket berbobot 1.080,24 gram bruto atau 1.034,26 gram netto (Kode-A2). Paket ketiga seberat 1.026,96 gram bruto. Sehingga, total keseluruhan dengan berat 3.031,58 gram bruto atau 2.803,76 gram neto.

Baca juga:  Bupati Jembrana Panen Raya Benih Jagung Betras 7

Terdakwa mengaku mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari seseorang bernama Dani (DPO), setelah terdakwa membeli paket ganja seharga Rp 3.000.000 saat terdakwa bertemu dengan Dani pada Sabtu tanggal 13 September 2024 sekitar pukul 08.00 Wita.

Terdakwa bertemu dan berkenalan dengan Dani pada tahun 2013. Debelumnya terdakwa pernah membeli paket ganja seharga Rp 1.000.000 pada tanggal 18 Agustus 2024.
Terdakwa mengakutujuannya membeli paket ganja adalah untuk digunakan atau dikonsumsi sendiri.

Baca juga:  Edukasi Pola Hidup Sehat, BPJS Kesehatan Sambangi Sembilan Perguruan Tinggi

Atas perbuatannya itu, terdakwa dijerat Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Samuel Samosir dituntut pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp. 800.000.000, subsidiair enam bulan penjara. (Miasa/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *