Anggota Unitlantas Polsek Denbar menilang pengendara motor yang melakukan pelanggaran. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Anggota Polisi Lalu Lintas Polsek Denpasar Barat (Denbar) melaksanakan penindakan pelanggaran kasat mata di Simpang Buagan, Jalan Imam Bonjol – Jalan Teuku Umar, Denpasar, Kamis (16/1). Alhasil polisi menilang enam pengendara motor karena tidak mengenakan helm.

Kapolsek Denbar Kompol Laksmi Trinadewi W. mengatakan saat menemukan pelanggaran kasat mata, anggotanya langsung melakukan penindakan terhadap enam pelanggar karena tidak menggunakan helm. “Kegiatan ini merupakan langkah preventif sekaligus edukatif untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas yang berlaku,” tegasnya.

Baca juga:  Memaknai Perayaan Suci Galungan di Zaman Global

Dalam kegiatan penegakan pelanggaran, lanjut Kompol Laksmi, pihaknya menggunakan pola stasioner serta penahanan dan penilangan (hanting). Pola penindakan ini bersifat insidentil yaitu petugas melaksanakan pemantauan di persimpangan yang berpotensi terjadinya pelanggaran lalu lintas.

Bila petugas menemukan pelanggaran akan langsung melakukan penindakan secara humanis. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN