Kontruksi
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 tahun 2018 membawa angin segar bagi para tenaga kerja asing (TKA) dan pengguna TKA. Pasalnya dengan Perpres tersebut, lebih menyederhanakan dan memudahkan dalam hal prosedur administrasi.

Ketua Umum Kadin Bali AA. Ngurah Alit Wiraputra mengatakan, Kadin sebagai user tenaga kerja termasuk TKA memang membutuhkan tenaga kerja pada bidang-bidang tertentu, terutama tenaga ahli. Seperti bidang elektronik, mesin, kesehatan dalam hal transfer knowledge, komputer dan IT. “Kalau pariwisata rasanya belum perlu,” ujarnya Senin (23/4).

Meski di sektor pariwisata belum membutuhkan TKA, namun kenyataannya banyak General Manager (GM) terutama hotel berbintang lebih banyak menggunakan TKA. Hal itu dikarenakan TKA memiliki bargaining position, juga loyalitas dalam bekerja.

“Mereka pekerja keras. Orang asing lebih loyal dalam bekerja dan tidak pandang waktu. Ini yang menyebabkan kita kalah bersaing di dunia pariwisata dan sektor yang lain,” ungkapnya.

Baca juga:  Soal Penggunaan Nuklir, Para Pemimpin G7 Ingatkan Rusia Konsekuensinya

Maka dari ia berharap agar tenaga kerja lokal harus mampu bersaing dan loyal dan benar-benar bekerja sesuai dengan target. “Itu  yang kita butuhkan sebagai user, pengguna. Kita butuh tenaga kerja yang bekerja lebih dari 12 jam sehari,” ujarnya.

Hal ini pula yang membuat upah TKA lebih tinggi dari orang lokal, meski kompetensi dan skill yang dimiliki sama. “Upahnya pasti lebih mahal. Karena mereka mau bekerja keras,” ujarnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali Ni Luh Made Wiratmi, SE. M.Si., mengatakan, berdasarkan data Desember tahun 2017, ada 848 TKA yang diberikan rekomendasi bekerja di Provinsi Bali. Mereka bekerja di sektor pariwisata seperti restoran, perhotelan, perdagangan dan turunannya seperti transportasi, travel.

“Data ini merupakan data yang kami berikan rekomendasi TKA di tingkat provinsi. Kalau kabupaten/kota, Ijin Mempekerjakan TKA (IMTA) dikeluarkan di kabupaten/kota,” jelasnya.

Baca juga:  Korea Selatan Hapus Kewajiban Penggunaan Masker Luar Ruangan

Jumlah TKA ini mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. Karena IMTA diperoleh di kabupaten/kota. Sedangkan ijin bekerja di tingkat provinsi dikeluarkan di Dinas PMPTSP.

Perpres 20 tahun 2018 baru keluar Maret 2018 dan mulai berlaku Juni 2018. Perpres ini diikuti dengan Peraturan Menteri dan sedang dibahas saat ini. “Setelah bulan Juni, kita sudah punya panduan pelaksanaannya,” ujarnya.

Tujuannya adalah untuk lebih memudahkan investasi di Indonesia. Bali bukan daerah industri melainkan daerah pariwisata. Sehingga tenaga kerja di perhotelan dan restorant memiliki standar tenaga kerja asing. TKA tidak mudah masuk ke perusahaan-perusahaan di Bali. Bahkan ada jabatan-jabatan tertentu yang tidak bisa dipegang oleh TKA seperti cleaning service, personalia, keamanan, dll. Hanya jabatan tertentu yang bisa dipegang TKA seperti manajer, General Manager, advisor.

Baca juga:  Tersetrum Listrik, Pemuda Tewas Melengkung

Selain pariwisata, juga ada bidang kesehatan yang mempekerjakan TKA. Namun pada jabatan manajerial, bukan sebagai pelaku langsung seperti dokter. “Karena mereka harus memenuhi banyak persyaratan, termasuk dari IDI,” ujarnya.

Sejauh ini, ia melihat belum ada TKA di Bali yang bekerja sebagai dokter, menangani pasien.

Guide juga tidak boleh dipegang TKA. Dalam ketenagakerjaan, jabatan untuk guide tidak ada. Secara khusus Perpres tidak mengatur tentang guide. Tapi pada peraturan sebelumnya, memang peraturan membolehkan guide asing beroperasi tidak ada. “Adanya adalah guest relation advisor, tour manajer. Apakah job description termasuk memandu wisatawan ini yang harus dilihat di job desknya. Jika memamg ada pelanggaran di lapangan, silakan saja dilaporkan,” tandasnya.(citta maya/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *