JAKARTA, BALIPOST.com – Kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) anggota Kabinet Merah Putih per tanggal 17 Januari 2025 telah mencapai 81 persen.
“Tercatat dari total 124 wajib lapor, sejumlah 101 (wajib lapor) telah menyampaikan LHKPN-nya atau mencapai sekitar 81 persen,” kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (17/1).
Budi menerangkan dari 52 pejabat menteri/kepala lembaga setingkat menteri, sejumlah 46 orang telah melaporkan LHKPN-nya.
Kemudian dari 57 wakil menteri/wakil kepala lembaga, sejumlah 46 orang telah menyampaikan laporan harta kekayaannya.
Selanjutnya dari 15 utusan khusus/penasihat khusus/staf khusus, sejumlah sembilan orang telah menyerahkan LHKPN kepada KPK. “KPK juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, dan instansi terkait untuk mengingatkan kembali para wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN-nya agar segera melaporkannya sebelum batas waktu 21 Januari 2025,” ujar Budi.
Budi mengatakan, KPK terbuka untuk melakukan pendampingan dan bantuan dalam pengisian dan pelaporan, apabila terdapat kendala dalam pengisian LHKPN.
LHKPN yang telah diterima selanjutnya akan dilakukan verifikasi administratif oleh KPK dan akan dipublikasikan pada laman e-lhkpn.kpk.go.id.
LHKPN adalah salah satu instrumen pencegahan dan merupakan bentuk transparansi pejabat publik atas kepemilikan aset dan hartanya. Sehingga masyarakat bisa secara terbuka ikut memantau dan melakukan pengawasan. “Masyarakat bisa mengaksesnya secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi,” tuturnya. (Kmb/Balipost)