JAKARTA, BALIPOST.com – Karena diancam disiram air keras dan anaknya akan diculik, pengamat sepak bola Tommy Welly (53) atau akrab disapa Bung Towel melapor ke polisi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Minggu (19/1).
“Terdapat ancaman bahwa korban akan disiram air keras, anak akan diculik yang ditunjukkan kepada korban oleh beberapa akun Instagram diduga milik pelaku yang masih dalam lidik,” katanya.
Akibat ancaman tersebut, menurut Ade Ary, Bung Towel melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Jumat (17/1).
Unggahan (posting) tersebut membuat korban merasa tidak nyaman. “Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan diancam,” katanya.
Ade Ary juga mengatakan saat melaporankan kasus pengancaman itu, Bung Towel membawa sejumlah barang bukti seperti satu bundel tangkapan layar postingan media sosial dan satu buah “digital flashdisk”.
Kemudian untuk pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 A dan atau Pasal 65 Jo Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022.
Pengamat sepak bola Tommy Welly atau akrab disapa Bung Towel melaporkan dugaan tindakan “doxing” atau penyebaran data serta informasi pribadi terkait dirinya dan orang-orang sekitarnya ke Polda Metro Jaya pada Jumat (17/1).
“Hari ini saya melaporkan tindakan penyebaran data pribadi, termasuk juga penyebaran nama sejak tanggal 17 Desember 2024. Istilahnya kan di-‘doxing’, data pribadi saya disebarkan,” katanya saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Dia melaporkan ke Polda Metro Jaya dikarenakan kejadian yang dialaminya sudah menyentuh pihak keluarga terutama anak-anaknya.
“Jadi kedua putra dan putri saya mengalami juga serangan ‘doxing’, data pribadinya juga disebarluaskan sehingga mendapatkan serangan,” kata Towel.
Laporan Towel tersebut telah teregistrasi dengan Nomor:LP/B/397/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 17 Januari 2025. (Kmb/Balipost)